Mohon tunggu...
Yani Nur Syamsu
Yani Nur Syamsu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biografometrik Nusantara

Main ketoprak adalah salah satu cita-cita saya yang belum kesampaian

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejujuran dan Keadilan, Semoga, Masih Tegak di Negeri Ini

17 Februari 2023   10:17 Diperbarui: 17 Februari 2023   10:33 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

suka dipuji disanjung

tetapi manusia telah paham akan semu

yang ditutupi dengan kepura-puraan

disajikan dengan manis)

*)Serat Wedhatama KGPA Mangkunegara IV, Bait 3

Rabu siang, 15 Februari 2023 di Ruang Prof. Oemar Seno Aji S.H., Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, "......Menjatuhkan pidana terhadap  terdakwa Richard Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan !" Sorak sorai yang direndengi  isak tangis tertahanpun membuncah. Rasanya, pada detik itu, syukur dan haru merembes pula dalam ratusan juta kalbu manusia yang mengikuti persidangan melalui satelit. Sekat agama, suku dan pretensi politikpun sirna. Haru biru itu tak pelak lagi adalah puncak dari kejadian serupa Senin dan Selasa sebelumnya. Dua hari itu majelis hakim yang sama telah memvonis mati Ferdi Sambo dan menghukum Putri Candrawati, Kuwat Ma'ruf dan Riky Rizal, masing-masing dengan pidana penjara 20, 15 dan 13 tahun penjara. Publik merasa telah diguyur air dingin pegunungan setelah 6 bulan terakhir ini khawatir bahwa peradilan itu akan  anti klimak seperti biasanya, tajam ke bawah dan tumpul keatas.

Dalam Criminal Justice System, aparat penegak hukum memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Polisi melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, jaksa mengajukan tersangka ke persidangan dilanjutkan dengan pengajuan dakwaan dan penuntutan. Kemudian hakimlah yang memutuskan bersalah-tidaknya terdakwa  kemudian menjatuhkan vonis. Dalam hal ini pengacara sebagai penegak hukum berfungsi untuk mendampingi dan membela kepentingan terdakwa.

Idealnya para hamba hukum itu terdiri dari orang-orang jujur, cerdas, berani dan amanah. Realita tentu tidak demikian. Polisi dan jaksa bisa culas namun keadilan akan tetap terjaga jika majelis hakim adalah insan-insan kredibel. Sebaliknya sehebat dan sejujur apapun polisi dan jaksa, jika majelis hakim hianat maka keadilan laksana fata morgana. Kita baru saja menyaksikan fatamorgana itu mengepul di Pengadilan negeri Jakarta barat. Selasa, 24-01-2023 itu PN Jakarta Barat membebaskan bos KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria dari tuntutan pidana. Majelis memutuskan penipuan dan penggelapan  ratusan triliun rupiah milik puluhan ribu nasabah KSP itu adalah perkara perdata.

Peran penasehat hukum tentu saja tidak bisa disepelekan, bahkan terbongkarnya kasus berat terbalut obstruction of justice itu dipicu oleh suara sangat nyaring dari tim pengacara keluarga korban Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim pengadilan Jakarta selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso, S.H.,M.H. telah dengan nyaris sempurna menyerap aspirasi keadilan publik. Majelis telah membeli kejujuran dan keberanian serta pengampunan tulus keluarga korban kepada terdakwa dengan harga yang adi-pantas. Tanpa kejujuran dan keberanian Icad, Yosua akan ter-stigma selamanya sebagai polisi pemerkosa dan negeri ini akan terbebani dengan satu lagi dark number. Keputusan beresiko sangat tinggi telah diambil  oleh anggota polri berpangkat terendah itu.  Dia berketetapan hati untuk  head to head dengan perwira tinggi bintang dua dengan jabatan sangat mentereng, Kadiv Propam Polri. Keberanian pemuda belia itu tentu  tidak bisa dilepaskan dari pendampingan ikhlas-probono dari para penasehat hukumnya.

Sangat banyak hikmah yang dapat didulang dari keputusan majelis yang menurut Menkopolhukam RI sangat progresif. Ketok palu hakim itu juga menjelma menjadi pelajaran pepak makna yang bisa diserap oleh para hakim, polisi, jaksa, Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, penasehat hukum, para ahli hukum dan tentu saja seluruh masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun