Mohon tunggu...
Yani Nur Syamsu
Yani Nur Syamsu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biografometrik Nusantara

Main ketoprak adalah salah satu cita-cita saya yang belum kesampaian

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Setelah Ketua Pengadilan Tinggi Ditangkap KPK pada Malam "Pengajian"

8 Oktober 2017   22:05 Diperbarui: 8 Oktober 2017   22:24 2078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan ketiga adalah terkait dengan Mahkamah Agung. OTT ketua pengadilan tinggi Sulut merupakan indikasi sangat kuat bahwa MA membutuhkan evaluasi internal  secara total dan menyeluruh. Sudiwardono ditangkap persis satu bulan setelah KPK menangkap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana. Banyaknya hakim yang ditangkap  mendorong Ketua MA Hatta Ali mengeluarkan Maklumat Ketua MA nomor 01/Maklumat/IX/2017. 

Maklumat itu menegaskan kembali bahwa pengawasan hakim harus dijalankan oleh semua ketua pengadilan di tanah air. MA akan memberhentikan pimpinan MA ataupun pimpinan badan peradilan di bawahnya yang terbukti tak melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya secara berkala.

Bisa jadi, ketika menanda tangani maklumat tersebut ketua MA tidak pernah membayangkan bahwa salah satu ketua PT bakal ditangkap KPK. Salah seorang Hakim Agung, Gayus Lumbun, menyatakan jika hakim pengadilan negeri tertangkap tangan, ketua PN diberhentikan jika terbukti tidak melakukan pengawasan. Jika hakim PT yang korupsi, ketua PT yang harus berhenti. Sekarang Ketua PT yang kena, pimpinan ketua PT adalah Ketua MA, maka ketua MA yang harus bertanggung jawab.

Masih menurut Gayus, teladan pimpinan sangat dibutuhkan di lingkungan peradilan. Pasalnya kini banyak aparatur pengadilan, mulai dari panetra sampai hakim, yang tidak takut lagi atau mengesampingkan aturan hukum dan perundang undangan. (Kompas, 8 Oktober 2017)

Sementara itu Jubir Komisi Yudisial, Farid Wajdi menyatakan  OTT terhadap hakim akan terus terulang jika MA terlalu sering mengabaikan rekomendasi dari KY.

Begitulah evaluasi total dan menyeluruh adalah satu keniscayaan bagi marwah, kehormatan dan masa depan Mahkamah Agung. Dan evaluasi itu akan sangat prospektif apabila ketua MA berkenan memberhentikan dirinya sendiri sesuai dengan maklumat yang dibuatnya sendiri. Tentu hal ini akan berpengaruh sangat besar bagi seluruh hakim MA. Mereka tentu akan berusaha sekuat tenaga untuk mematuhi semua peraturan perundangan yang mengikat mereka, sebagaimana yang telah dilakukan oleh pimpinan tertinggi mereka.

Bersediakah ketua MA Hatta Ali ?!

Hanya Allah SWT dan Ketua MA yang tahu jawabnya......

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun