Mohon tunggu...
Yanie Sugianto
Yanie Sugianto Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Mahasiswa Magister Akuntansi di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Drama Berseri Barang untuk Diserahterimakan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Lingkup KLHK

7 Juni 2024   23:24 Diperbarui: 7 Juni 2024   23:25 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengemban amanat kebijakan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk melestarikan peran lingkungan hidup dalam pembangunan nasional. Dalam melaksanakan amanat tersebut, berbagai program maupun kegiatan telah dilakukan. Diantaranya adalah Program Pengelolaan Sampah, Bahan Berbahaya Beracun (B3), dan Limbah B3 dan Program Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.

Peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dengan berkurangnya risiko akibat paparan B3, limbah B3, dan sampah dilaksanakan melalui fasilitasi pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3. Selain itu untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dilaksanakan juga pemberian bantuan berupa bangunan konservasi tanah (dam pengendali, dam penahan dan gully plug), sumur resapan, bibit berkualitas, dan bibit produktif. Kegiatan fasilitasi dan bantuan tersebut diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah.

Bantuan pemerintah yang langsung diberikan kepada kelompok masyarakat atau pemerintah daerah merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam upaya mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Membantu masyarakat dan sebagai sarana kelompok masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatan dalam mencapai kemandirian kelompoknya. Hal ini diharapkan akan menjadi kekuatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan dapat meningkatkan ekonomi secara nasional.

Bantuan pemerintah berupa tanah bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi dan jaringan; aset tetap lainnya; aset lain-lain; dan barang persediaan lainnya yang diserahkan kepada masyarakat diakomodir dalam belanja barang 526 (belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda).  Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya (Perbendaharaan, 2018)

Namun demikian, di tengah gencarnya pemerintah mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas usahanya, ternyata belum diimbangi dengan pengelolaan aset yang memadai. Berbagai catatan tentang pengelolaan aset terjadi hampir setiap tahun yang disebabkan oleh lemahnya penatausahaan dan pengelolaan aset khususnya yang diperoleh melalui akun belanja 526.

Pengelolaan Persediaan Sebagai Bagian Pengelolaan Aset Negara

Pengelolaan aset negara sesuai dengan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tidak sekedar pengelolaan administratif semata, tetapi lebih ke arah penanganan aset negara. Pembenahan tata kelola aset negara ke arah yang tertib dan akuntabel menjadi hal yang substansial, karena pada umumnya kondisi Barang Milik Negara (BMN) pada kementerian/lembaga belum terinventarisasi dengan baik. 

Terwujudnya pengelolaan BMN yang tertib, efektif, dan optimal tercapai melalui tertibnya penatausahaan BMN yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Penertiban BMN melalui inventarisasi dan penilaian diarahkan pada pengelolaan aset negara di setiap pengguna barang, sehingga menjadi lebih akuntabel dan transparan. Penanganan aset negara sesuai kaidah-kaidah tata kelola yang baik/good governance, diharapkan mampu menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel. 

Dalam rangka menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, maka laporan keuangan harus memenuhi kriteria yang memadai yaitu memiliki relevansi, dapat diandalkan, dapat dinilai atau dibandingkan, dan dapat dipahami. Keempat kriteria tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi terciptanya kualitas laporan keuangan yang baik sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari pemerintah.

Persediaan adalah satu-satunya BMN yang dikategorikan sebagai aset lancar. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan pengertian persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Kategori persediaan menurut PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan yaitu barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah; bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi; barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun