Mohon tunggu...
Yanie Sugianto
Yanie Sugianto Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Mahasiswa Magister Akuntansi di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Drama Berseri Barang untuk Diserahterimakan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Lingkup KLHK

7 Juni 2024   23:24 Diperbarui: 7 Juni 2024   23:25 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pencatatan Persediaan dan Hibah BMN

Permasalahan persediaan yang akan diserahkan ke masyarakat meliputi pencatatan dan pemindahtanganannya. Dalam buletin teknis nomor 04 disebutkan bahwa persediaan yang akan diserahkan ke masyarakat dapat dihapuskan dari catatan neraca setelah berita acara serah terima ditandatangani, sedangkan menurut PP Nomor 27 Tahun 2014, persediaan merupakan kategori BMN, sehingga penatausahaannya tunduk pada aturan pengelolaan BMN dan peraturan teknis lainnya. Persediaan hanya dapat dihapus jika sudah melalui mekanisme hibah yang harus disetujui Menteri Keuangan.

Berdasarkan dua ketentuan tersebut, terdapat perbedaan pengakuan persediaan. Jika dilihat dari sisi akuntansi, maka persediaan akan dihapuskan setelah berita acara serah terima ditandatangani, tanpa memperhatikan adanya ketentuan mengenai hibah BMN.

Berdasarkan output yang dihasilkan, belanja 526 (belanja barang untuk diserahkan masyarakat/pemda) dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu dalam bentuk uang dan barang. Output berbentuk uang akan dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya yaitu tercatat di Laporan Operasional sehingga akan “berpengaruh” pada (hanya) satu periode Laporan Keuangan. Sedangkan output berbentuk barang akan tercatat di neraca sebagai aset lancar, sehingga akan “berpengaruh” pada periode Laporan Keuangan sesudahnya sampai nilainya terhapus dalam neraca.

Output berbentuk barang dan harus melalui proses hibah inilah yang membuat persediaan yang akan diserahkan kepada masyarakat menjadi drama berseri, yang tidak tamat dalam satu episode. Salah satu drama dalam proses hibah persediaan yang akan diserahkan ke masyarakat yaitu pada saat proses hibah, barang tersebut sudah tidak dalam penguasaan pihak penerima hibah. Sebagai contoh, persediaan tersebut telah dilakukan serah terima operasional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kemudian didistribusikan ke kelompok usaha/masyarakat.  Drama yang lain contohnya adalah pada saat proses serah terima barang persediaan tersebut, terjadi pergantian kepala daerah. Kepala daerah yang baru tidak bersedia menandatangani berita acara serah terima.

 

Penutup 

Nilai aset lancar terutama persediaan yang akan diserahkan kepada masyarakat bergerak naik dari tahun ke tahun dan sudah tembus 1 triliun pada laporan keuangan KLHK Tahun 2019 (Audited). Persediaan sebagai aset lancar seharusnya berusia maksimal 1 tahun. Sebagai konsekuensinya, maka harus segera diserahterimakan dan dihapuskan. Sehingga tidak menumpuk dan melewati beberapa tahun anggaran dan tahun pelaporan.

Pencatatan dan pemindahtanganan persediaan yang akan diserahkan kepada masyarakat merupakan permasalahan pengelolaan persediaan. Hambatan yang menjadi kendala salah satunya adalah proses hibah yang memerlukan waktu yang cukup lama.

Atas permasalahan tersebut terdapat dua kemungkinan yang bisa dijadikan pertimbangan. Pertama, Menteri Keuangan selaku pengelola barang hendaknya dapat menerbitkan peraturan yang lebih spesifik yang mengatur tentang pencatatan dan pemindahtanganan persediaan yang diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah. Aturan tentang hibah yang secara khusus mengatur hibah BMN yang masuk kategori aset lancar (persediaan yang akan diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah). Aturan yang mampu mengakomodir bahwa aset lancar tersebut dapat segera dihapuskan dalam waktu kurang dari 12 bulan.

Kedua dari sisi pengguna barang, Menteri LHK atau yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Umum agar dapat mempercepat proses serah terima dan penghapusan persediaan tersebut. Perlu disusun prosedur standar yang mengatur tata waktu setiap tahapan yang harus dilalui, ataupun meninjau kembali efisiensi tahapan proses yang harus dilalui dalam hibah BMN khususnya aset yang akan diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun