Mohon tunggu...
Yanie Sugianto
Yanie Sugianto Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Mahasiswa Magister Akuntansi di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Drama Berseri Barang untuk Diserahterimakan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Lingkup KLHK

7 Juni 2024   23:24 Diperbarui: 7 Juni 2024   23:25 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dapat disimpulkan bahwa aset yang akan diserahkan ke masyarakat termasuk dalam kategori persediaan. Sebagai bagian dari aset lancar, pengelolaan persediaan yang akan diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sudah barang tentu pembukuannya juga harus tertib, efektif, dan optimal.

Manajemen Risiko Dalam Pengelolaan Persediaan

Pengelolaan persediaan sebagai bagian pengelolaan aset negara adalah tanggung jawab bersama setiap satuan kerja dan aparat pengawas internnya. Langkah pertama yang sangat menentukan adalah identifikasi risiko dalam pengelolaan persediaan. Ada beberapa risiko yang mungkin dihadapi dalam pengelolaan persediaan khususnya barang yang akan diserahkan ke masyarakat/pemerintah daerah, diantaranya adalah sumber daya manusia, administrasi manajemen persediaan dan birokrasi.

Sumber daya manusia satuan kerja sebagai salah satu sumber risiko, seperti kurangnya pengetahuan, ataupun kurangnya jumlah personil yang menangani sebagai akibat kesenjangan beban tugas dan ketersediaan personil. Yang kedua adalah risiko administrasi yang tidak tertib dan dokumentasi yang buruk. Risiko yang ketiga adalah risiko birokrasi, misalnya proses pemindahtanganan persediaan yang melibatkan beberapa instansi/satuan kerja. Hal ini terkait dengan prosedur pemindahtanganan melalui rentang birokrasi yang panjang.

Selain itu, potensi risiko pengelolaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah diantaranya adalah penerima bantuan tidak melalui seleksi yang dilakukan oleh pembuat komitmen, atau tidak sesuai kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Potensi risiko yang lain adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Barang tidak melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

Setelah diidentifikasi risiko, langkah selanjutnya adalah mengukur seberapa besar probabilitas risiko itu terjadi. Dapat dilakukan berdasarkan kejadian yang sama di masa lalu, maupun hasil pemeriksaan/audit dari pemeriksa fungsional (Itjen/BPK). Untuk risiko yang probabilitas terjadinya tinggi dan dampaknya besar, dibuat kebijakan dan prosedur pengendaliannya.  Hal ini dilakukan untuk meminimalisiir dampak terjadinya risiko tersebut.

Pemindahtanganan BMN Memakan Waktu Lama

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN, dan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN, bantuan pemerintah baik berupa barang ataupun uang yang diberikan kepada masyarakat merupakan hibah.

Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. Hibah BMN dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan/atau penyelenggaraan pemerintah negara/daerah. Adapun pihak yang dapat menerima hibah yaitu lembaga sosial, budaya, keagamaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial. Selain itu hibah juga dapat diberikan kepada masyarakat (perorangan maupun kelompok) maupun pemerintah daerah dan pihak lain yang ditetapkan oleh pengelola barang.

Menteri Keuangan selaku pengelola barang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga. Di dalam peraturan ini diatur mengenai pengalokasian, pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak termasuk dalam kriteria Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari APBN.

Sementara itu untuk optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan hibah di lingkup KLHK, Menteri LHK merasa perlu mengatur pendelegasian sebagian wewenangnya selaku Pengguna Barang yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dalam pelaksanaan hibah BMN yang dari awal direncanakan untuk diserahkan. Untuk hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.34/Menlhk/Setjen/Kap.3/6/2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengguna Barang di Lingkungan KLHK dalam Pelaksanaan Hibah BMN yang Dari Awal Direncanakan Untuk Diserahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun