Mohon tunggu...
erdian
erdian Mohon Tunggu... Administrasi - pemula, amatir

laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Unit Kerja yang Terdampak Kinerjanya dengan Penghapusan THL

20 Oktober 2022   15:19 Diperbarui: 20 Oktober 2022   15:29 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

            Kira-kira tahun depan sejak bulan ini, tepatnya November 2023, saudara-saudara Kita yang bekerja di sektor pemerintahan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) akan berakhir "kisahnya" alias diberhentikan. Hal itu merupakan amanat negara melalui Surat Edaran MenPAN-RB, nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022. Isi surat edaran itu sendiri mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  Intinya kira-kira adalah, bahwa yang bekerja di sektor pemerintahan itu hanya ada 2 jenis, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada jenis ketiga, keempat, kelima, dst. Apapun namanya. Karena itu jenis ketiga yang selama ini dikenal dengan nama THL, Honorer,PTT, atau apapun nama lainnya, secara resmi akan diluidasi.

           Tentu saja ini sebuah hal positif, jika ditinjau dari sisi manajerial. Selama ini keberadaan THL sering membuat para PNS terkesan "manja"dan memilih-milih pekerjaan. Belum lagi pola jenjang karier yang sering tidak terkontrol (khususnya di daerah-daerah) sering menimbulkan masalah. Contohnya, begitu mudahnya alih golongan dari Golongan II atau Golongan I ke  Golongan III. Hal ini menimbulkan "penumpukan" pegawai Golongan III dalam 1 unit kerja tertentu, sementara job describtion  yang tersedia justru diperuntukkan bagi Golongan II. Misalnya menulis surat, menata lemari arsip, membuat jurnal akuntansi, membuat Surat Perintah Membayar (SPM), menggandakan berkas, caraka, dan tugas-tugas lainnya yang seharusnya cukup dikerjakan oleh pegawai Golongan I atau Golongan II. Tapi karena keberadaan pegawai Golongan III sudah lebih besar daripada job description yang tersedia , maka para PNS tadi merasa sudah "tidak pantas" lagi mengerjakan tugas-tugas yang disebutkan di atas tadi.

        Pekerjaan-pekerjaan "tak bertuan" tadi kemudian menjadi lahan garapan bagi orang-orang produktif yang berada di luar sistem pemerintahan. Kemampuan mereka "disewa" oleh negara dan mereka dipekerjakan untuk menangani semua pekerjaan yang tidak lagi dirasa menarik bagi PNS organik. Mereka inilah yang disebut sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).  Di seluruh sektor pemerintah (daerah khususnya), para THL ini memiliki peran mulai dari urusan yang paling ringan, seperti petugas kebersihan sampai yang paling mentereng seperti staff khusus kepala daerah atau dengan nama lain.  Sebagian besar hasil kerja para tenaga sewaan ini ternyata sangat memuaskan. Dan yang paling penting, para THL ini sangat loyal, karena statusnya yang sangat rentan. Berani membangkang bisa-bisa langsung kena PHK.

       Di sisi lain, bagi pejabat politik, seperti kepala daerah dan anggota DPRD, THL dipandang juga sebagai kesempatan untuk show off pengaruh bahkan dijadikan "materi jualan" dalam kampanye politik. Sudah menjadi kebiasaan para pejabat politik untuk mengangkat THL baru di setiap awal periode jabatan mereka. Bagi kelompok ini, mengangkat THL bisa menjadi bukti keberpihakan pada tim pendukung atau balas budi sekaligus menjadi aksi nyata dalam mengurangi angka pengangguran. Padahal, "THL-THL politik" ini sering kali tidak memiliki job describtion yang jelas, kerja mereka hanya menemani si pejabat dan sesekali "menggertak" para PNS yang dinilai tidak memenuhi keinginan mereka atau keinginan si pejabat politik yang menjadi tuannya. Pada kasus THL yang ini, keberadaannya dirasa sangat meresahkan dan sebaiknya tidak perlu menunggu tahun depan untuk mendepak THL jenis ini.

         Tetapi bukan "THL politik" itu yang menjadi pokok bahasan tulisan ini. Bahasan tulisan ini adalah pada THL jenis pertama yang disebutkan di atas, yang mengambil alih semua pekerjaan yang ditinggalkan para PNS atau pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh para PNS. Para THL ini apabila benar akan dihapuskan keberadaannya pada november tahun 2023 yang akan datang, dapat dipastikan akan menimbulkan dampak yang besar khususnya bagi pemerintah daerah. Paling tidak ada 5 organisasi Pemda  (OPD= Organisasi Perangkat Daerah) yang akan terdampak kinerjanya ketika para THL ini dihilangkan "sepenuhnya" seperti salah satu alternatif yang ditawarkan oleh KemenPAN-RB, yaitu menghapuskan seluruh THL (100%). Kelima OPD tersebut adalah:

1.  Dinas Kebersihan

      OPD ini menjadi salah satu perangkat daerah yang paling banyak menggunakan THL khususnya untuk tugas-tugas pengangkutan sampah harian. Memang bisa jadi, berbeda Pemda berbeda pula kebijakan pengangkutan sampahnya. Tetapi secara umum di Indonesia tugas pengangkutan sampah harian yang ditangani oleh Dinas Kebersihan atau nama lainnya masih menggunakan THL. Apabila THL-THL ini dihapus maka dipastikan Dinas Kebersihan akan kewalahan untuk menangani sampah harian khususnya dari rumah tangga apalagi di perkotaan. Karena kecil kemungkinan ada PNS yang bersedia untuk mengambil porsi pekerjaan yang satu ini. Kalaupun kawan-kawan THL tenaga kebersihan ini diberi kesempatan untuk menjadi PPPK, itu pun akan sulit mengingat formasi PPPK juga harus melewati rangkaian tes yang sama beratnya dengan PNS. Sementara kawan-kawan tersebut pada umumnya adalah tenaga harian yang menjual tenaga kasar  dengan tingkat pendidikan tidak tinggi.

2. Satpol PP

     Profesi satu ini pasti sangat terkenal di se-antero negeri. Yah, karena dari seluruh perangkat daerah, institusi ini yang paling sering masuk berita-berita. Tidak peduli di daerah manapun, Satpol PP selalu menjadi sasaran sumpah serapah ketika tengah bertugas. Tapi, tahukah para pembaca sekalian, meski menjalankan tugas yang tidak populis dan cenderung berstigma negatif, apa yang dikerjakan oleh Satpol PP adalah tugas berat yang tidak akan mampu dikerjakan oleh semua orang, apalagi PNS. Bayangkan, seorang anggota Pol Pol PP harus pasang wajah dan kuping tebal setiap kali bertugas dalam rangka menertibkan kota dan mengamankan semua asset negara. Tugas yang dibenci karena pasti selalu mendapat pertentangan tetapi harus dilaksanakan demi terciptanya ketertiban umum. Nah, tugas ini juga sebagian besar dikerjakan THL. Karenanya, jika THL benar-benar dihapus, maka melemahlah pergerakan Satpol PP.

3.  Polhut

      Polisi Hutan adalah satuan yang bertugas menjaga keamanan di wilayah hutan. Merekalah ujung tombak untuk mengawasi kegiatan ilegal logging dan juga perburuan satwa-satwa di hutan. Satuan Polhut ini sebagian besar juga terdiri dari para THL yang pastinya akan turut terimbas ketika dilakukan penghapusan. Jika pemerintah membuka formasi PNS atau PPPK untuk posisi Polhut, tidak bisa dibayangkan bagaimana bisa mendapatkan tenaga yang mumpuni untuk bertugas di tengah hutan melalui tes menggunakan sistem CAT. 

4. Pemadam Kebakaran

     Di daerah-daerah yang sudah lebih maju seperti kota-kota di Pulau Jawa, tenaga pemadam kebakaran sudah didominasi oleh para PNS. Akan tetapi di daerah-daerah luar pulau Jawa, tenaga untuk pemadam kebakaran masih diisi oleh THL. Kebijakan penghapusan THL tentu saja akan berdampak besar bagi Pemda yang satuan pemadam kebakarannya masih sangat mengandalkan THL sebagai inti operasionalnya. Efektifitas kerja satuan pasti akan terganggu, apalagi jika terjadi musibah kebakaran besar seperti kebakaran lahan yang membutuhkan tenaga besar untuk penanganannya.

5. Dinas Perhubungan

       Terakhir adalah Dinas Perhubungan. Dinas ini juga banyak menggunakan THL dalam operasionalnya. Para THL tersebut melaksanakan tugas-tugas lapangan seperti membantu mengatur lalulintas, operator terminal, dan membantu pengutipan retribusi parkir. Semua itu adalah segmen pekerjaan yang biasanya tidak dilirik oleh PNS organik apalagi yang bergolongan besar. Karena itu Dinas Perhubungan termasuk organisasi pemda yang akan turut merasakan dampak dari kebijakan penghapusan THL.

       Itulah 5 organisasi perangkat daerah yang akan merasakan dampak signifikan dari penghapusan THL. Tentu bukan berarti kebijakan itu tidak benar. Namun yang juga harus dipikirkan adalah bagaimana mengoptimalkan kinerja setiap organisasi pemerintah agar fungsi-fungsi pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik. Sementara di sisi lain, pemerintah dapat menjadi sebuah organisasi profesional yang tetap memperhatikan aspek efektifitas sekaligus efisiensi dalam melaksanakan fungsinya. Bukankah masyarakat tidak pernah menanyakan status kepegawaian yang memberi pelayanan, PNS atau THL?.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun