Mohon tunggu...
erdian
erdian Mohon Tunggu... Administrasi - pemula, amatir

laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Unit Kerja yang Terdampak Kinerjanya dengan Penghapusan THL

20 Oktober 2022   15:19 Diperbarui: 20 Oktober 2022   15:29 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pemadam Kebakaran

     Di daerah-daerah yang sudah lebih maju seperti kota-kota di Pulau Jawa, tenaga pemadam kebakaran sudah didominasi oleh para PNS. Akan tetapi di daerah-daerah luar pulau Jawa, tenaga untuk pemadam kebakaran masih diisi oleh THL. Kebijakan penghapusan THL tentu saja akan berdampak besar bagi Pemda yang satuan pemadam kebakarannya masih sangat mengandalkan THL sebagai inti operasionalnya. Efektifitas kerja satuan pasti akan terganggu, apalagi jika terjadi musibah kebakaran besar seperti kebakaran lahan yang membutuhkan tenaga besar untuk penanganannya.

5. Dinas Perhubungan

       Terakhir adalah Dinas Perhubungan. Dinas ini juga banyak menggunakan THL dalam operasionalnya. Para THL tersebut melaksanakan tugas-tugas lapangan seperti membantu mengatur lalulintas, operator terminal, dan membantu pengutipan retribusi parkir. Semua itu adalah segmen pekerjaan yang biasanya tidak dilirik oleh PNS organik apalagi yang bergolongan besar. Karena itu Dinas Perhubungan termasuk organisasi pemda yang akan turut merasakan dampak dari kebijakan penghapusan THL.

       Itulah 5 organisasi perangkat daerah yang akan merasakan dampak signifikan dari penghapusan THL. Tentu bukan berarti kebijakan itu tidak benar. Namun yang juga harus dipikirkan adalah bagaimana mengoptimalkan kinerja setiap organisasi pemerintah agar fungsi-fungsi pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik. Sementara di sisi lain, pemerintah dapat menjadi sebuah organisasi profesional yang tetap memperhatikan aspek efektifitas sekaligus efisiensi dalam melaksanakan fungsinya. Bukankah masyarakat tidak pernah menanyakan status kepegawaian yang memberi pelayanan, PNS atau THL?.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun