Mohon tunggu...
Yan Sugondo
Yan Sugondo Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi, Pengajar

Praktisi Perpajakan, Pengajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Heboh Artis Komika Kena Denda Pajak Tinggi, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

3 April 2023   15:08 Diperbarui: 3 April 2023   15:10 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

c. Kenaikan

Untuk sanksi yang selanjutnya ada kenaikan. Jenis sanksi administratif yang terakhir dimana penerapannya untuk Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran aturan pajak dilihat dari segi materiil. Contohnya seperti membocorkan informasi yang salah dalam hitungan pajak yang dibayarkan.

Sanksi kenaikan ini berbeda dari dua jenis sanksi pajak administratif sebelumnya. Sanksi ini adalah sanksi untuk pembayaran pajak yang berlipat sesuai pajak yang tidak dibayarkan atau kurang bayar. Sanksi ini sendiri memiliki konsekuensi yang lebih besar jika dibandingkan dengan kedua jenis sanksi administratif sebelumnya.

2. Sanksi Pajak Pidana

Jenis sanksi perpajakan yang kedua secara umum adalah sanksi pajak pidana. Dalam dunia perpajakan, sanksi pidana ini juga ditetapkan atau diberikan pada Wajib pajak yang diindikasi telah melakukan pelanggaran sengaja atau tidak sengaja terutama yang memicu tuntutan pidana.

Tindakan yang disebut pelanggaran pidana sendiri bisa berupa manipulasi data yang meliputi pemalsuan data perpajakan atau penyembunyian data perpajakan. Penggelapan pajak atau tax evasion juga akan mendapatkan sanksi pajak pidana:

  • Setiap orang yang memang sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tapi datanya tidak benar dan menimbulkan kerugian pada Negara maka sanksi pidana yang diterapkan minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan kurungan. Denda juga diberikan sedikitnya satu kali dan maksimal dua kali dari pajak terutang.
  • Orang yang sengaja tidak mendaftarkan diri agar tidak mendapatkan NPWP, atau untuk menghindari pengukuhan PKP, menyalahgunakan hak NPWP atau PKP, tidak membuat pembukuan pajak, tidak setor pajak akan diberikan sanksi pidana penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal 4 kali dari pajak terutang.
  • Bagi orang yang sudah pernah mendapatkan sanksi pajak pidana namun melakukan pelanggaran yang sama sebelum 1 tahun setelah masa pidana sebelumnya maka akan dikenakan kembali sanksi pidana 2 kali lebih berat dari sanksi pidana sebelumnya.

Sanksi pajak pidana ini memang dibuat bagi Wajib Pajak yang membuat kerugian cukup besar dan resikonya tinggi serta kesalahan yang sangat fatal untuk Negara. Biasanya memang hal ini sendiri dilakukan karena kesengajaan sehingga sanksi yang didapatkan tergolong berat.

Lalu bagaimana seandainya seseorang telah dikenai sanksi perpajakan berupa sanksi administrasi ? Apakah tidak ada jalan untuk mengatasinya ? Setidaknya ada 2 hal yang dapat dilakukan Wajib Pajak terhadap sanksi administrasi perpajakan, yaitu : 

1. Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Perpajakan

Jika wajib pajak merasa perhitungan sanksi tidak benar atau merasa sanksi tersebut tidak seharusnya dikenakan pada dirinya, ia berhak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.

Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun