Mohon tunggu...
Yandi ahmad ganda saputra
Yandi ahmad ganda saputra Mohon Tunggu... Programmer - Creativepreneur Onlenkan Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Media Sharing Pembuatan Website dan Bisnis Online. Disini anda dapat mengetahui peluang usaha online masa kini dan menjanjikan, apa itu digital marketing, sosial media marketing dan bagaimana anda bisa membangun website dengan mudah namun tetap powerfull. Yuk baca selengkapnya di Onlenkan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Kenali Apa Itu Cyber Crime dan Bagaimana Anda Menghindarinya

18 Oktober 2020   08:48 Diperbarui: 18 Oktober 2020   08:56 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://onlenkanindonesia.com/

Pada dasarnya untuk kejahatan ini dapat anda minimalisir di awal. Gunakan security system dan update keamanan yang continue. Meskipun hal itu tidak menjamin akan keamanan data anda, setidaknya dapat meminimalisir hal itu terjadi.

Adapun contoh kasus dari cyber extortion ini seperti masuknya virus ransomeware pada perangkat kita secara cepat hingga dalam hitungan detik file kita berubah extensinya dan terkunci. Bersamaan dengan masuknya virus ini, biasanya akan ada file yang berisi tentang bagaimana cara anda mengatasinya.  Dan dalam hal ini mereka akan meminta anda menghubungi salah satu akun dan membayar terlebih dahulu agar data anda kembali normal.

4. Hacking dan Cracking

Cyber crime ini dilakukan dengan cara meretas security sistem dari sebuah sistem tertentu. Dan banyak dari anda mengenalnya dengan nama hacker dan cracker. Seorang hacker ataupun cracker ini bekerja dengan mencari kelemahan dari suatu system tertentu. 

Baik itu berupa aplikasi ataupun halaman website. Ini telah banyak terjadi di berbagai lembaga formal ataupun non formal. Modusnya pun beragam. Ada yang hanya iseng semata, ada yang kepentingan tertentu.

Harap anda garis bawahi bahwa hacking dan cracking ini konteksnya sama namun polanya berbeda. Untuk hacking ini pada umumnya hanya melakukan peretasan biasa kemudian mereka akan memberitahu tim pemilik system tersebut bahwa aplikasi atau halaman websitenya telah diretas. 

Sementara cracking ini setelah mereka melakukan peretasan maka akan merusak system tersebut. Seperti memanipulasi data dan penggunaan bahasa dalam konten tersebut. Hati-hati untuk kejahatan digital yang satu ini.

5. Defacing

Defacing ini merupakan jenis kejahatan digital yang terbilang ringan. Biasanya ini dilakukan hanya untuk showup kemampuan dan pengetahuan seputar dunia cyber. Cara kerja dari kejahatan digital yang satu ini yaitu dengan menerobos suatu sistem tertentu dan jika berhasil mereka akan melakukan perubahan layout dari sistem tersebut. Dan ini pernah terjadi pada platform selular di terbesar di Indonesia.

Selain itu Defacing ini biasanya menyasar sebuah system yang tidak digunakan untuk mendapatkan profit dari sistem tersebut. Seperti halaman website instansi pemerintah, pendidikan, dan sejenisnya.

Cyber Crime yang umum terjadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun