Mohon tunggu...
Yandi ahmad ganda saputra
Yandi ahmad ganda saputra Mohon Tunggu... Programmer - Creativepreneur Onlenkan Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Media Sharing Pembuatan Website dan Bisnis Online. Disini anda dapat mengetahui peluang usaha online masa kini dan menjanjikan, apa itu digital marketing, sosial media marketing dan bagaimana anda bisa membangun website dengan mudah namun tetap powerfull. Yuk baca selengkapnya di Onlenkan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Kenali Apa Itu Cyber Crime dan Bagaimana Anda Menghindarinya

18 Oktober 2020   08:48 Diperbarui: 18 Oktober 2020   08:56 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://onlenkanindonesia.com/

Ini luar biasa, tak terlihat secara fisik tapi sangat ramai sekali pergerakannya. Waspadai hal ini agar data dan keuangan anda aman dari aktifitas cyber crime.

Jenis-jenis Cyber Crime

1. Carding

Carding merupakan sebuah jenis cyber crime untuk jenis pembobolan kartu kredit. Jenis kejahatan yang satu ini yaitu dengan cara melakukan pencurian data informasi dari kartu kredit yang dimiliki orang lain. Dewasa ini cyber crime carding selalu terjadi dan berulang dengan berbagai motif menarik yang membuat dilema korbannya.

Secara teknis carding ini dapat dilakukan dengan banyak cara. Mulai dari injeksi malware, phising dan sebagainya. Kejahatan ini jika berhasil maka akun kartu kredit akan berpindah tangan meskipun tidak secara fisik interaksinya. 

2. Cyber Typosquatting

Cyber Typosquatting ini merupakan sebuah bentuk cyber crime dengan memanfaatkan kemiripan sebuah nama domain atau bisa dibilang duplikasi domain. Cara yang dilakukan yaitu dengan mengincar nama domain sebuah perusahaan yang cukup dikenal masyarakat.

Cyber typosquatting ini pada umumnya terjadi antara persaingan bisnis. Dengan skala apapun itu. Tujuan dari kejahatan ini yaitu untuk menjatuhkan popularitas dan membangun opini publik akan suatu produk tertentu dengan cara menjelek-jelekan hingga penipuan yang melanggar aturan yang berlaku. Untuk itu agar terhindar dari kejahatan ini utamanya di dunia bisnis, lakukanlah persaingan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

3. Cyber Extortion

Cyber Extortion ini merupakan sebuah tindak kejahatan digital dengan cara melakukan pemerasan baik itu pada seseorang hingga perusahaan besar. Teknik yang mereka lakukan pun beragam. 

Ada yang memberikan informasi secara langsung baik itu melalui e-mail, telepon bahwa data penting yang dimiliki telah dicuri, kemudian mereka meminta tebusan uang dengan nominal yang sangat besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun