10. Hukum dan Kontrol Sosial
Hukum berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial untuk menjaga ketertiban dan mencegah perilaku merugikan. Hukum mencerminkan norma-norma sosial yang menjadi pedoman tindakan individu. Contoh hukum dan kontrol sosial adalah undang-undang yang melarang pencurian dan penipuan untuk mengurangi tindakan kriminal.
11. Studi Socio-Legal
Socio-legal studies menggabungkan analisis hukum dengan metode sosiologi, antropologi, dan ilmu sosial lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami hukum dalam konteks sosialnya dan dampaknya terhadap struktur sosial. Contoh penelitian ini adalah mengkaji efektivitas undang-undang perlindungan perempuan dalam mengurangi kekerasan dalam rumah tangga.
12. Hukum Progresif
Hukum progresif adalah gerakan yang mendorong reformasi sistem hukum agar lebih adil dan responsif terhadap perubahan sosial. Gerakan ini mendorong pendekatan hukum yang lebih inklusif dan memperhatikan hak-hak kelompok yang terpinggirkan.
13. Pluralisme Hukum
Pluralisme hukum mengakui adanya berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan dalam satu masyarakat, seperti hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan sistem hukum informal lainnya.
14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam menganalisis bagaimana hukum Islam dipraktikkan dan diterapkan dalam masyarakat, serta interaksi antara hukum Islam dan hukum negara. Pendekatan ini juga mencakup adaptasi hukum Islam terhadap perubahan sosial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI