Mohon tunggu...
Yana Septya
Yana Septya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Smile is sunah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

13 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 13 Desember 2024   12:00 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Positivisme Hukum adalah madzhab pemikiran yang memisahkan hukum dari moralitas dan norma sosial. Menurut positivisme, hukum adalah aturan yang dibuat oleh otoritas sah dan harus diikuti tanpa mempertanyakan keadilannya. Dalam sosiologi hukum, positivisme menekankan bahwa hukum harus objektif, sistematis, dan terpisah dari nilai moral. Aturan hukum harus jelas, tertulis, dan konsisten untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

5. Sosiological Jurisprudence

Sosiological Jurisprudence adalah aliran pemikiran yang memandang hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Aliran ini menekankan pentingnya memahami konteks sosial dalam pembentukan dan penerapan hukum. Hukum dinilai berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat. Contoh dari pendekatan ini adalah undang-undang perlindungan lingkungan yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.

6. Living Law dan Utilitarianisme

Living Law adalah konsep yang menekankan bahwa hukum yang hidup adalah hukum yang dipraktikkan oleh masyarakat sehari-hari. Utilitarianisme menilai hukum berdasarkan kemampuannya untuk memaksimalkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi banyak orang. Contoh Living Law adalah penerapan hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah melalui musyawarah dan mufakat. Contoh Utilitarianisme adalah kebijakan larangan merokok di tempat umum untuk meminimalkan dampak kesehatan negatif bagi masyarakat luas.

7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

Emile Durkheim berpendapat bahwa hukum mencerminkan solidaritas sosial dan berfungsi untuk mempertahankan keteraturan sosial. Ibnu Khaldun melihat hukum sebagai bagian integral dari kekuatan sosial dan politik yang mempengaruhi perkembangan peradaban.

8. Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Max Weber mengemukakan bahwa hukum adalah instrumen kekuasaan yang dipengaruhi oleh nilai-nilai ekonomi dan politik. H.L.A. Hart berargumen bahwa hukum adalah sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (mengatur tindakan) dan aturan sekunder (mengatur pembuatan, perubahan, dan penegakan aturan primer).

9. Efektivitas Hukum

Efektivitas hukum mengukur sejauh mana hukum diterapkan dan ditaati oleh masyarakat. Studi ini melibatkan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum, termasuk kesadaran hukum, dukungan sosial, dan kapasitas institusi hukum. Faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum di Indonesia meliputi kualitas dan kejelasan peraturan, integritas aparat penegak hukum, dan ketersediaan infrastruktur serta sumber daya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun