Kasus pembayaran ShopeePay Later yang sudah melebihi jatuh tempo mencerminkan tantangan dalam penerapan Hukum Ekonomi Syariah di era digital. Penting bagi penyedia layanan untuk memperhatikan kaidah-kaidah hukum syariah serta melindungi hak-hak konsumen agar tidak terjadi sengketa di masa depan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah dapat terjaga dan berkembang dengan baik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!