- Kewajiban Pihak Penyedia Layanan: Pihak Shopee sebagai penyedia layanan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai syarat dan ketentuan penggunaan ShopeePay Later.
  - Hak Konsumen: Konsumen berhak mendapatkan perlindungan dan kejelasan terkait kewajiban pembayaran serta konsekuensi dari wanprestasi.
Beberapa aturan hukum yang relevan dengan kasus ini antara lain:
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengatur tentang hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan perlindungan.
 2. Regulasi OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan mengenai layanan pinjaman online yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan.
Dua aliran pemikiran hukum dapat digunakan untuk menganalisis kasus ini:
1. Positivisme Hukum
Aliran positivisme hukum menekankan kepatuhan terhadap aturan formal yang ada. Dalam konteks ini, pihak Shopee harus mematuhi semua regulasi dan peraturan yang berlaku, termasuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai risiko dan kewajiban mereka dalam menggunakan layanan ShopeePay Later.
2. Sociological Jurisprudence
Sebaliknya, perspektif sociological jurisprudence melihat dampak sosial dari praktik ekonomi syariah ini. Dalam hal ini, penting untuk mempertimbangkan bagaimana kebijakan dan praktik ShopeePay Later mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan perlindungan konsumen. Apakah sistem ini justru menciptakan beban tambahan bagi konsumen ataukah memberikan manfaat.
 Kesimpulan