Mohon tunggu...
Yana Septya
Yana Septya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Smile is sunah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Layanan Keuangan Berbasis Teknologi (Shopeepay Later)

3 Oktober 2024   14:44 Diperbarui: 3 Oktober 2024   15:05 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Nama: Yana Septya 

Nim: 2222111092

Di zaman digital saat ini, layanan keuangan berbasis teknologi semakin berkembang, termasuk layanan pinjaman instan seperti "ShopeePay Later" Meskipun menawarkan kemudahan bagi pengguna, layanan ini juga menghadirkan berbagai masalah hukum, terutama dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah. Salah satu isu yang sedang ramai dibicarakan adalah sengketa terkait pembayaran cicilan ShopeePay Later yang telah melewati batas waktu. 

ShopeePay Later merupakan layanan yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja secara kredit tanpa bunga, dengan syarat pembayaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Namun, sejumlah pengguna mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan, yang berujung pada terjadinya wanprestasi. Kasus-kasus seperti ini sering kali menjadi perhatian publik, terutama ketika konsumen merasa tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari penyedia layanan.

Kasus

Salah satu kasus yang viral adalah pengalaman seorang pengguna bernama Fitria Ramadhani, yang tidak dapat membayar tagihan cicilannya meskipun telah menerima beberapa peringatan dari pihak Shopee. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi berbasis syariah.

Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, terdapat beberapa kaidah hukum yang berkaitan dengan kasus ShopeePay Later:

1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No: 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah memberikan panduan mengenai transaksi jual beli tidak tunai dan ketentuan tentang margin keuntungan. 

2. Akad Ijarah: Dalam transaksi ShopeePay Later, terdapat unsur sewa-menyewa (ijarah) di mana marketplace menyewakan jasa lapak kepada pembeli.

3. Prinsip Keadilan: QS. Al-Baqarah ayat 245 menekankan pentingnya memberikan pinjaman dengan niat baik dan tidak memberatkan pihak lain.

Norma hukum yang dapat diterapkan dalam kasus ini mencakup:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun