Nama: Yana SeptyaÂ
Nim: 2222111092
Di zaman digital saat ini, layanan keuangan berbasis teknologi semakin berkembang, termasuk layanan pinjaman instan seperti "ShopeePay Later" Meskipun menawarkan kemudahan bagi pengguna, layanan ini juga menghadirkan berbagai masalah hukum, terutama dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah. Salah satu isu yang sedang ramai dibicarakan adalah sengketa terkait pembayaran cicilan ShopeePay Later yang telah melewati batas waktu.Â
ShopeePay Later merupakan layanan yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja secara kredit tanpa bunga, dengan syarat pembayaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Namun, sejumlah pengguna mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan, yang berujung pada terjadinya wanprestasi. Kasus-kasus seperti ini sering kali menjadi perhatian publik, terutama ketika konsumen merasa tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari penyedia layanan.
Kasus
Salah satu kasus yang viral adalah pengalaman seorang pengguna bernama Fitria Ramadhani, yang tidak dapat membayar tagihan cicilannya meskipun telah menerima beberapa peringatan dari pihak Shopee. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi berbasis syariah.
Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, terdapat beberapa kaidah hukum yang berkaitan dengan kasus ShopeePay Later:
1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No: 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah memberikan panduan mengenai transaksi jual beli tidak tunai dan ketentuan tentang margin keuntungan.Â
2. Akad Ijarah: Dalam transaksi ShopeePay Later, terdapat unsur sewa-menyewa (ijarah) di mana marketplace menyewakan jasa lapak kepada pembeli.
3. Prinsip Keadilan: QS. Al-Baqarah ayat 245 menekankan pentingnya memberikan pinjaman dengan niat baik dan tidak memberatkan pihak lain.
Norma hukum yang dapat diterapkan dalam kasus ini mencakup: