Mohon tunggu...
Yana Karyana
Yana Karyana Mohon Tunggu... Dosen - Aktivis Sosial tinggal di Kota Tangerang

Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama [Pergunu], Ketua MWC NU Jati Uwung/Cibodas, Wakil Sekretaris PCNU Kota Tangerang/Milanisti

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan Guru, Masih Adakah Peran Pemerintah?

11 Januari 2025   12:38 Diperbarui: 11 Januari 2025   12:56 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bukan Soal UU Perlindungan Guru, Namun Implementasinya

Pada suatu kesempatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan perlu UU Perlindungan Guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa. Wapres Gibran  mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya yang rusak akibat dikatapel orang tua murid. 

Sebenarnya, usulan Wapres Gibran mengenai UU Perlindungan Guru bukan hal baru, karena aturan soal perlindungan guru sudah termuat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.

Kehadiran pemerintah sangatlah diharapkan bukan hanya menjadikan guru sebagai alat kampanye dan komoditas politik untuk hajatan pemilu maupun pilkada. Pemerintah perlu membenahi pendidikan bukan hanya terfokus pada perombakan kurikulum, namun perlu juga membenahi sisi kesejahteraan serta memberikan perlindungan terhadap guru.

Kita menuntut agar peran pemerintah baik pusat hingga daerah bekerjasama bahu-membahu memikirkan bagaimana pendidikan ke depan agar lebih baik tanpa diskriminasi. Karena masih saja ada peran diskriminasi terhadap guru yang berbeda naungan, misal antara guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Perlindungan hukum terhadap guru pun menjadi prioritas guna memberikan rasa nyaman terhadap guru dalam proses pembelajaran dan pembentukan karakter. Selain soal menuntut pemerintah segera memperkuat peraturan yang menjadi payung hukum berupa Undang-undang Perlindungan Guru, namun yang paling penting adalah implementasi peraturan tersebut, agar perlindungan terhadap guru itu nyata, tidak menjadi persoalan sia-sia, ketika UU dibuat, namun tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun