Mohon tunggu...
Yana Karyana
Yana Karyana Mohon Tunggu... Dosen - Aktivis Sosial tinggal di Kota Tangerang

Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama [Pergunu], Ketua MWC NU Jati Uwung/Cibodas, Wakil Sekretaris PCNU Kota Tangerang/Milanisti

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan Guru, Masih Adakah Peran Pemerintah?

11 Januari 2025   12:38 Diperbarui: 11 Januari 2025   12:56 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Disuatu kesempatan, saya dihubungi oleh salah satu guru honorer di Kota Tangerang, menanyakan soal BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Guru itu hendak mengubah status dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari status Guru menjadi Ibu Rumah Tangga. lalu saya menanyakan, untuk apa? Ia menjawab "untuk berobat, karena kalau status guru enggak bisa, kalau ibu rumah tangga bisa". Seketika saya tersentak dan merasa miris, apakah benar dengan status guru tidak mendapatkan perlindungan dan mirisnya jika benar, lalu bagaimana dengan Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Terdakwa kasus korupsi timah yang mendapatkan perlindungan kesehatan layaknya orang seperti "pengemis" yang mendapatkan perlindungan kesehatan gratis dari Pemerintah. 

Persoalan yang menimpa salah satu guru honorer tersebut, mungkin dirasakan sama dengan seluruh guru di Indonesia, yang mempertanyakan status guru serta perlindungan guru, satu sisi diberikan beban untuk mencerdaskan Bangsa, namun disisi lain tidak mendapatkan perlindungan bahkan tidak mendapatkan upah layak khususnya untuk guru honorer, miris!

Di saat para buruh menuntut hak kesejahteraan maka setiap tahun akan memunculkan putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari setiap pemerintah daerah mengalami kenaikan, bahkan Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan Upah Minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Dengan kenaikan Upah Minimum tersebut, berdampak pada pendapatan buruh menyesuaikan kenaikan tersebut di beberapa daerah di Indonesia. Setiap daerah memiliki beragam kenaikan baik UMP maupun UMK. UMP DKI Jakarta Rp. 5.396.760 bahkan UMK Kota Bekasi menembus Rp5.690.752 menjadi yang tertinggi dari seluruh daerah.

Guru Honorer : Kaum terlupakan

Lalu bagaimana dengan Guru? Kesejahtehteraan guru selalu menjadi wacana masih jauh dari harapan. Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru masih belum maksimal, terlebih pada guru honorer. Guru honorer bahkan di semua daerah masih jauh dari harapan. Pendapatan yang diterima oleh para guru honorer hanya 10% dari UMK atau UMP buruh, bahkan bisa di bawahnya.

Selain menaikkan upah minimum kaum buruh, Presiden Prabowo telah manaikkan tunjangan guru untuk tahun 2025, guru berstatus ASN yang memiliki sertifikat sebelum 2024 akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji. Guru ASN yang baru memperoleh sertifikat pada 2024, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu, juga akan menerima tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji. Sedangkan untuk guru non ASN, tahun ini nilai tunjangan profesinya akan naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta sebulan. Namun, hal ini belum menjangkau para guru honorer yang belum bersertifikat pendidik. Rencana peningkatan kesejahteraan guru yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto tidak relevan bagi para guru honorer. Guru honorer yang berulang kali meminta kesejahteraan seakan dilupakan karena pemerintah lebih mengutamakan guru ASN dan non ASN bersertifikat pendidik.

Berdasarkan catatan pemerintah, ada 1.932.666 guru bersertifikat pendidik pada 2025 dan 1,4 Juta guru non ASN belum bersertifikat. Dengan pendapatan perbulan di bawah UMR, bahkan ada yang menerima 250 perbulan, sangat jauh dari kata sejahtera. Lalu bagaimana kelanjutannya, apakah ini guru non ASN belum bersertifikat ini benar-benar terlupakan?

Perlu Perhatian dan Perlindungan

Sebuah ironi ketika beban di pundak mereka cukup besar, namun perhatian sangatlah minim. Beban yang diemban oleh para guru sangatlah besar, baik beban pelaksanaan kurikulum yang konon merdeka, namun masih menjadi beban bagi para guru karena masih menjadi momok besar ketika sudah berjalan kurikulum baru, berganti pimpinan maka kebijakan pun akan berubah.

Selain kurikulum, beban yang paling besar adalah membangun karakter bangsa dengan pendekatan terhadap siswa yang akan menjadi generasi bangsa ke depan. Ini pun menjadi PR besar pemerintah, yaitu perlindungan hak guru. Di saat beban besar diberikan kepada guru, namun pemerintah tidak hadir memberikan perlindungan.

Kasus demi kasus telah mengampiri para guru, mulai melaporkan guru ke pihak berwajib, dikriminalkan, bahkan sampai ada yang menjadi pesakitan dan mendekam di balik jeruji. Dari beberapa kasus hukum yang terbaru yaitu kasus guru diketepel oleh wali murid di Bengkulu, karena tak terima anaknya dimarahi saat ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Selain oleh wali murid, siswa pun berulah terhadap guru, seperti kasus seorang guru Madrasah Aliyah di Demak, dibacok muridnya gegara perkara nilai. Kasus menghebohkan adalah kasus Ibu Supriyani, Guru Honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dituduh menganiaya siswa dan masih banyak kasus lain yang menandakan kondisi pendidikan kita sangatlah darurat dan perlu penanganan secepatnya serta peran negara dibutuhkan guna membenani pendidikan secara baik, terlebih terhadap perlindungan guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun