UU Desa tahun 2024 sudah tidak lagi menyebut dusun. Kepala dusun sudah termasuk perangkat desa dan karenanya sekarang jadi jabatan formal-profesional seperti bupati, camat, dan kepala desa, bukan lagi jabatan informasl kekeluargaan seperti RT dan RW.
Bila dulu kepala desa mewakili warga dan menjembatani kepentingan dusun dengan pemerintah desa, sekarang kepala dusun jadi kepanjangan tangan kepala desa sesuai Undang-Undang. Kepala dusun amat mungkin lebih condong mengikuti segala kemauan pemerintah desa daripada kehendak warga dusun.
Meski demikian, zaman memang selalu berubah, yang bisa kita lakukan cuma mengikuti kemauan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H