Makin banyak jumlah peserta didik di satu sekolah (idealnya 28 siswa per kelas) makin banyak juga BOS yang diberikan untuk sekolah itu. Jadi tiap tahun satu sekolah bisa menerima nominal BOS yang berbeda tergantung berapa jumlah peserta didik yang mereka punya.
Selain itu ada juga BOS Kinerja Sekolah Prestasi. BOS ini diberikan kepada sekolah yang sering menang lomba. Namun, tidak sembarang lomba. Lomba yang menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi adalah yang termasuk dalam riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga. Minimal prestasi yang diraih adalah yang setingkat provinsi, nasional, dan internasional.
Melihat syaratnya harus setingkat provinsi ke atas berarti yang dapat BOS tambahan adalah sekolah yang memenangi lomba berjenjang seperti MAPSI, Olimpiade Sains Nasional, Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional, Pekan Olahraga Pelajar, dan yang diselenggarakan oleh kementerian.
Sementara itu, sekolah yang menjuarai di tingkat kabupaten/kota juga dapat BOS dari Pemkab/Pemkot. Kabupaten Magelang memberikan BOS Daerah pada 2023 sebesar Rp11.000 per anak per tahun. BOS Daerah inilah yang biasanya digunakan sekolah untuk melakukan renovasi kecil seperti, misalnya, mengecat musala atau perpustakaan, dan memperbaiki toilet.
Satu hal yang sering kita lupa, sekolah harus punya modal dulu untuk bisa meraih prestasi seperti yang diinginkan negara. Biaya untuk sampai ke tingkat kabupaten saja sudah berat, apalagi kalau lomba itu membawa banyak peserta. Maka disinilah berlaku kurva biaya dan prestasi.
Kepala SMP anak kami pernah bilang kalau mereka tidak mengikuti semua cabang lomba MAPSI karena alat-alat yang diperlukan untuk bertanding rusak. Pun di lomba Olimpiade Sains Nasional yang tadinya selalu tembus nasional, beberapa tahun belakangan melempem cuma sampai kabupaten saja.
Alasannya bikin miris. Kepala sekolah dan ketua komite sekolah tiap tahun dilaporkan ke dinas pendidikan dan kepolisian karena dianggap memungut iuran. Ironisnya laporan itu dibuat oleh orang tua peserta didik. Inilah yang lantas membuat komite sekolah tidak bisa lagi menggalang dana untuk membiayai ekstrakurikuler dan mengirim siswa ke kejuaraan. Padahal dulu SMP ini salah satu yang terbaik se-kabupaten dibuktikan dari integritas saat ujian dan prestasi akademik-non akademiknya.
BOS dan Beban Biaya Orang Tua
Bila menilik pada Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, di Pasal (3) ayat (1) huruf b dapat kita baca:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya Pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Hal tersebut bisa dimaknai:
1. Pendidikan itu tidaklah betul-betul gratis sebab Komite Sekolah boleh menggalang dana untuk membiayai program dan kebijakan sekolah.