Pada Pasal 5 Permendikbud No. 18/2016 disebutkan bahwa pengenalan lingkungan sekolah wajib mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. Sekolah juga dilarang dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
Apakah caping warna, name tag berwarna, dan rumbai-rumbai merupakan atribut resmi dari sekolah? Kalau mengacu pada KBBI dan aturan seragam di Permendikbudristek No. 50/2022, atribut resmi sekolah adalah seragam nasional, dasi, topi, dan badge (OSIS, bendera merah-putih, dan nama peserta didik).
Jadi caping dan name tag berwarna serta rumbai-rumbai jelas bukan atribut resmi dari sekolah. Lalu apakah bisa disebut sebagai atribut tidak wajar yang dilarang dalam Permendikbud No. 18/2016?
Atribut yang dilarang dalam Permendikbud tentang MPLS itu adalah:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.Â
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.Â
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.Â
- Alas kaki yang tidak wajar.Â
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.Â
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. Â
Makna 'aksesoris di kepala yang tidak wajar' dan 'atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran' bisa dibilang ambigu. Sekolah bisa saja beranggapan topi caping wajar karena bagian dari pembentukan karakter berbudaya lokal.Â
Masalahnya, orang tua harus membeli caping untuk memenuhi syarat MPLS anaknya. Tidak ada keluarga yang sengaja punya caping di rumah kecuali anak petani. Keluarga petani pun tidak semuanya punya caping sebab caping hanya dipakai para buruh tani. Pun tidak semua buruh tani memakai caping karena mereka memilih pakai topi. Di daerah pertanian sekalipun, caping bukan penutup kepala sehari-hari yang umum dipakai. Caping lebih sering digunakan untuk acara kesenian, gelar karya P5 sekolah, dan acara budaya.
Kalau dari sudut pandang sebagai aksesori yang tidak wajar bagi anak sekolah, iya, caping tidak wajar. Namun, dari sudut pandang sekolah yang menginginkan pembentukan karakter berbudaya lokal, caping menjadi amat sangat wajar.
Kemudian bisakah persyaratan name tag dada yang diwarnai dan rumbai-rumbai disebut sebagai 'atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran'? Saya sebagai orang tua melihatnya sebagai atribut yang tidak relevan. Tanda pengenal cukup dari karton atau kardus yang dipotong dan disematkan dengan peniti ke saku baju seragam, bukan dikalungkan.Â
Pengalungan name tag dengan alasan supaya nama mudah terbaca sama saja dengan masa MOS dan Ospek yang gunanya lebih untuk mempermalukan daripada mengenalkan nama.
Meski demikian, tanda pengenal yang besar mungkin memang memudahkan guru membaca nama peserta didik. Name tag warna-warni juga memudahkan guru mengenali asal kelas peserta didik dan membuat MPLS lebih meriah dan tidak bikin bosan. Jadi walau 'tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran', name tag segede gaban memudahkan guru mengenali peserta MPLS.
MPLS dan Seragam Sekolah Lama
Pada hari pertama tahun ajaran baru selama MPLS berlangsung, sekolah biasanya mensyaratkan siswa kelas 7 dan 10 (dulu kelas 1 SMP dan 1 SMA) memakai seragam dari jenjang pendidikan mereka sebelumnya. Ini berarti siswa kelas 7 harus memakai seragam SD dan siswa kelas 10 harus memakai seragam SMP selama MPLS berlangsung.