Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Konten Dewasa X dan Kesiapan Kita di Era Keterbukaan

16 Juni 2024   12:16 Diperbarui: 17 Juni 2024   09:20 1843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media sosial X, mengutip kompas.com, mengizinkan konten pornografi tayang di platform mereka. Hal ini membuat Kominfo bertekad memblokir X untuk melindungi warga Indonesia dari ancaman pornografi. Laman Tech Crunch bahkan menyebut kalau hal-hal yang berbau asusila bahkan boleh dipasang sebagai profile picture dan foto banner di akun pengguna.

Sebetulnya konten dewasa di X sudah lama ada dan Twitter-sebelum ganti nama jadi X-tidak pernah melarang tayangnya berbagai konten dewasa. Mereka cuma membatasi penayangan konten dewasa hanya terbuka untuk akun yang penggunanya berusia 18 tahun keatas. Jadi konten itu tidak akan muncul di beranda akun pengguna yang umurnya masih 13-17 tahun.

Heboh baru terjadi saat X mengumumkan secara resmi dan terang-terangan yang membolehkan pengguna memajang berbagai konten dewasa itu. Pengguna X pun melancarkan protes dengan memajang tanda pagar #tolakblokirX atas keinginan Kominfo memblokir medsos milik Elon Musk itu.

Efektivitas Blokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jelas bereaksi paling keras karena sosial media adalah ranah mereka. Seperti biasa, mereka berencana memblokir X karena bertentangan dengan KUHP, UU Antipornografi, dan UU ITE. Namun, pengalaman membuktikan bahwa blokir-blokiran ini ternyata tidak efektif.

Kominfo memblokir dengan mengadang IP address, nama situs, dan kata kunci di mesin pencari. Saya cuma emak-emak biasa bukan ahli teknologi informasi, tapi saya tahu pemblokiran yang dilakukan Kominfo selama ini dengan mudahnya dibuka cuma dengan VPN (virtual private network). VPN tersedia gratis di Play Store dan App Store karena bukan termasuk aplikasi ilegal.

Ilustrasi blokir dari Live Law
Ilustrasi blokir dari Live Law

Ironisnya, VPN ini juga dengan mudahnya diunduh oleh anak dan remaja yang belum saatnya melihat konten dewasa. Melihat lemahnya blokir-blokir ala Kominfo yang seperti itu, wajar kalau muncul pertanyaan, "Efektifkah pemblokiran konten dewasa untuk mencegahnya dilihat anak dan remaja?"

Melihat kebelakang pemblokiran yang dilakukan Kominfo, selama ini kata kunci yang diblokir cuma yang dicari di Google dan Bing saja. Di mesin pencari DuckDuckGo, misalnya, tidak. Kata kunci yang berhubungan dengan pornografi, judi online, dan film bajakan yang diblokir di Google dan Bing, terbuka blak-blakan di DuckDuckGo meski kita menggunakan provider internet yang sama.

Kominfo menyatakan sudah memblokir 2 juta situs judi online. Nyatanya, situs-situs yang sudah lama beroperasi masih bisa diakses. Beberapa di antaranya bahkan masih memasang iklan di situs film bajakan dan tidak ada tanda-tanda sudah diblokir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun