Pramuka Kapan dan di Mana Saja
Saya pikir kwartir (markas-menurut KBBI) tidak akan ketar-ketir soal tidak diwajibkannya lagi Pramuka bagi anak sekolah. Pramuka masih ada sebagai ekstrakurikuler dan gerakan kepramukaan sudah berdiri sejak 63 tahun lalu yang tentu punya magnet buat anak-anak dan remaja yang menyukai tantangan dan keterampilan.
Selain itu, tidak diwajibkannya lagi Pramuka berarti membebaskan anak-anak kita untuk jadi dirinya sendiri. Kalau mereka suka berada di alam dengan segala kegiatannya, mereka bisa fokus menekuni kepramukaan. Begitu juga kalau anak suka dengan musik, sepak bola, seni rupa, dan lain sebagainya, mereka bisa menekuninya sepenuh hati tanpa terusik harus mengikuti kegiatan yang tidak mereka sukai.
Kalau kita cermati di Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disebutkan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Maka sepatutnya tidak ada paksaan dalam berpramuka sebab organisasinya sendiri tidak pernah memaksa.Â
Lalu dalam Pasal 21 dan Pasal 22 disebutkan kalau gugus depan itu bukan cuma di sekolah. Gugus depan bisa dibentuk dari komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Tidak perlu ahli hukum untuk menafsirkan dua pasal itu. Bisa kita tafsirkan kalau siapa saja bisa mengikuti gerakan Pramuka bahkan orang yang ikut pendidikan kesetaraan atau yang kita kenal dengan nama Kejar Paket A, B, dan C.Â
Hal ini telah dikuatkan di Pasal 13 yang isinya, "Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun
berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan."
Dengan demikian, tidak diwajibkannya lagi Pramuka di sekolah sebetulnya membuat gerakan kepramukaan lebih bebas bergerak dan dinamis mengikuti perkembangan zaman.
***
Pramuka pernah tidak jadi ekstrakurikuler wajib dan sampai sekarang selalu ada regenerasi anak muda yang mencintai Pramuka lalu menularkannya ke orang lain.