Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pramuka Tidak Lagi Diistimewakan, Mengikuti Perkembangan Zaman?

3 April 2024   15:00 Diperbarui: 4 April 2024   03:09 977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
shutterstock.com via kompas.com

Pramuka siaga usia 7-10 tahun | Foto: KontenJateng
Pramuka siaga usia 7-10 tahun | Foto: KontenJateng

Pramuka Kapan dan di Mana Saja

Saya pikir kwartir (markas-menurut KBBI) tidak akan ketar-ketir soal tidak diwajibkannya lagi Pramuka bagi anak sekolah. Pramuka masih ada sebagai ekstrakurikuler dan gerakan kepramukaan sudah berdiri sejak 63 tahun lalu yang tentu punya magnet buat anak-anak dan remaja yang menyukai tantangan dan keterampilan.

Selain itu, tidak diwajibkannya lagi Pramuka berarti membebaskan anak-anak kita untuk jadi dirinya sendiri. Kalau mereka suka berada di alam dengan segala kegiatannya, mereka bisa fokus menekuni kepramukaan. Begitu juga kalau anak suka dengan musik, sepak bola, seni rupa, dan lain sebagainya, mereka bisa menekuninya sepenuh hati tanpa terusik harus mengikuti kegiatan yang tidak mereka sukai.

Kalau kita cermati di Pasal 20 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disebutkan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Maka sepatutnya tidak ada paksaan dalam berpramuka sebab organisasinya sendiri tidak pernah memaksa. 

Lalu dalam Pasal 21 dan Pasal 22 disebutkan kalau gugus depan itu bukan cuma di sekolah. Gugus depan bisa dibentuk dari komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Tidak perlu ahli hukum untuk menafsirkan dua pasal itu. Bisa kita tafsirkan kalau siapa saja bisa mengikuti gerakan Pramuka bahkan orang yang ikut pendidikan kesetaraan atau yang kita kenal dengan nama Kejar Paket A, B, dan C. 

Hal ini telah dikuatkan di Pasal 13 yang isinya, "Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun
berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan."

Dengan demikian, tidak diwajibkannya lagi Pramuka di sekolah sebetulnya membuat gerakan kepramukaan lebih bebas bergerak dan dinamis mengikuti perkembangan zaman.

***

Pramuka pernah tidak jadi ekstrakurikuler wajib dan sampai sekarang selalu ada regenerasi anak muda yang mencintai Pramuka lalu menularkannya ke orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun