Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kepatuhan PT GNI terhadap Regulasi Prosedur Keamanan Kerja Demi Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja

20 Desember 2023   10:18 Diperbarui: 20 Desember 2023   10:27 4147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Smelter PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, perwujudan hilirisasi industri tambang | Foto: PT GNI

Sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari International Organization for Standardization (ISO).

  • Sertifikat OHSAS 18001:2007 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS).

  • Sertifikat Kompetensi Operator Alat Berat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Alat Berat Indonesia.

  • Regulasi keamanan kerja PT GNI dengan berbagai pelatihan, pemeriksaan berkala, dan pengawasan yang rutin telah membangun kenyamanan bagi pekerjanya sehingga mereka merasa aman dan mampu bekerja maksimal sesuai bidang kerja di PT GNI.

    Dengan begitu, produktivitas karyawan dapat memacu juga produksi smelter nikel di PT GNI. Dari hal itu kemudian terciptalah tujuan yang jadi keinginan kita semua, yaitu kemajuan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia dari kekayaan alamnya yang berlimpah.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Worklife Selengkapnya
    Lihat Worklife Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun