Pemilihan Komite Sekolah juga perlu langsung melibatkan orang tua/wali siswa yang diaspirasikan lewat Paguyuban Kelas. Selama ini orang tua di banyak sekolah tidak tahu seperti apa Komite Sekolah dipilih. Apakah seseorang mengajukan dirinya sendiri atau diminta atau bagaimana.
Cara lainnya, berikan kesempatan bagi orang tua/wali untuk memberikan usul yang disertai alasan kuat mengapa seseorang layak jadi Komite Sekolah. Kalau tidak tercapai musyawarah mufakat dalam memilih Komite Sekolah, barulah diadakan pemungutan suara untuk memilih orang-orang yang punya komitmen memajukan dan mengawal pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
Kalau Komite Sekolahnya bersih dan menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, maka kolaborasi sekolah dengan orang tua dapat tercapai terutama demi kenyamanan peserta didik memperoleh pendidikan yang optimal di sekolah yang bersangkutan.
***
Selain di situs Kemdikbudristek, masyarakat masih bisa mengikuti dan mengkritisi RUU Sisdiknas ini lewat situs kawalruusisdiknas.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H