Maka itu durasi libur sekolah resmi, termasuk libur kenaikan kelas, yang dikeluarkan dinas pendidikan kabupaten dan kota mestinya dibuat proporsional dengan lamanya waktu belajar mereka di sekolah, tidak mengikuti cuti bersama ASN, karyawan swasta, dan buruh.
Kalau durasi liburnya tidak proporsional dengan durasi belajar hanya karena mengejar materi yang padat, lantas bagaimana siswa mau belajar secara bahagia lahir batin seperti tujuan dari merdeka belajar?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H