Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Penulis - Ghostwriter

Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022. Peduli pendidikan dan parenting

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Punya Mobil tapi Tidak Punya Garasi, Harus Bagaimana?

20 Juni 2023   11:22 Diperbarui: 20 Juni 2023   18:30 3089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk larangan parkir mobil di jalanan Kampung Bulak Macan RW 022, Harapan Jaya, Bekasi Utara.(KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)

Sebetulnya tidak masalah mereka parkir di pekarangan-samping rumah kami, sayangnya mereka tidak pernah kulo nuwun atau permisi-permisi numpang naruh mobil. Itu terjadi bertahun-tahun sampai kemarin lusa dua tetangga akhirnya sadar diri dan minta izin untuk menaruh mobilnya di pekarangan-samping kami. 

Pekarangan-samping rumah yang dijadikan tempat parkir mobil | Foto: Dokumentasi pribadi
Pekarangan-samping rumah yang dijadikan tempat parkir mobil | Foto: Dokumentasi pribadi

Pun bukan soal permisi atau minta izin, yang bikin mangkel karena mereka memperlakukan pekarangan kami seperti milik sendiri. Mencuci dan membongkar mobil di sana. Kalau anak-cucu mereka datang berkunjung, parkirnya pun di pekarangan-samping, tanpa permisi-permisi. 

Terus, kenapa pekarangannya tidak dipagari? 

Pekarangan-samping sudah dikelilingi dengan pagar-tembok sejak sebelum peristiwa G30S PKI, tapi memang tidak berpagar pintu sebab pekarangan kami juga jadi jalan keluar-masuk buat tiga kepala keluarga yang tinggal di belakang rumah. Kalau pekarangan itu kami beri pintu pagar bergembok, akses jalan keluar-masuk ke rumah mereka otomatis tertutup.

Agak aneh mungkin bagi orang yang tinggal di kota. Rumah, kok, tidak teratur begitu. Di dusun rumah-rumah memang berdiri tidak teratur dan tanpa nomor. Suami saya malahan memberi sendiri nomor rumahnya dengan angka 9 sejak dia SMA. Karena itu juga, meski sudah puluhan tahun nomor rumah kami tersebar di mana-mana, secara resmi di KTP dan KK rumah kami tetap tidak terdata punya nomor. Cuma RT dan RW saja.

Rumah dan pekarangan kami diwarisi suami saya dari kakeknya yang membelinya sejak tahun 1960-an. Dua dekade kemudian berdirilah rumah-rumah milik tetangga di belakang rumah kami. 

Jadinya pekarangan-samping kami seperti jalan umum. Mungkin karena itu para tetangga yang punya mobil lantas menganggapnya sebagai milik umum yang bisa diparkiri mobil kapan saja tanpa izin.

Perda Garasi Mobil dan Mengusahakan Tempat Parkir Sendiri

Ada dua kota yang punya peraturan daerah tentang wajib garasi bagi pemilik mobil, yakni Jakarta dan Solo. Jakarta merumuskannya dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Solo memuatnya dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Kota Depok juga sudah punya yang diatur dalam Perda Nomor 1/2020 dan sudah efektif diberlakukan mulai tahun 2022. Sementara itu sudah saya konfirmasi ke Dishub via surat elektronik, Kabupaten Magelang belum punya Perda serupa yang mengatur tentang kewajiban garasi bagi pemilik kendaraan.

Sejauh ini di Kabupaten dan Kota Magelang jumlah mobil memang masih terkendali dan tidak ada yang parkir sembarangan di fasilitas umum dan tempat publik. Namun mereka yang tinggal di gang sempit atau carportnya cuma cukup untuk satu mobil baiknya mengusahakan tempat parkir sendiri daripada numpang di jalan umum atau menginvasi pekarangan orang.

Bagaimana kalau kita sudah punya carport, tapi tidak cukup untuk menampung dua mobil?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun