Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pisau Bermata Dua Paguyuban Kelas dan Komite Sekolah

9 Maret 2023   12:13 Diperbarui: 14 Maret 2023   15:12 4934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bila paguyuban berisi seluruh orang tua atau wali siswa, maka pengurus dan anggota komite bisa berasal dari orang tua alumni atau tokoh masyarakat.

Keberadaan komite sekolah sudah dibentuk lama sejak terbitnya UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional yang lalu dikukuhkan dalam Keputusan Mendiknas 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sekarang keberadaannya diatur oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Makin kesini makin ada anggapan umum kalau komite kerjanya minta sumbangan ke orang tua melulu. Itu tidak salah juga, sih, karena salah satu tugas komite sekolah memang mengumpulkan sumbangan untuk mencukupi biaya satuan pendidikan.

Uang sumbangan dari orang tua atau pihak lain biasanya untuk melengkapi fasilitas audio-visual di kelas-kelas, mengupah pelatih ekstrakurikuler, sampai pembelian laptop multimedia.

Pembelian laptop, proyektor, atau alat presentasi digital lainnya sebenarnya boleh dibeli dari dana BOS Reguler karena termasuk dalam komponen penyediaan alat multimedia pembelajaran. Hanya saja ketika barang itu rusak, kondisinya harus apa adanya dan harus dikembalikan ke negara. Sering barang-barang itu harus menunggu berbulan-bulan untuk diambil dan akhirnya menumpuk di gudang jadi sarang nyamuk dan kecoa.

Sedangkan kalau fasilitas, sarana, dan prasarana dibiayai dari duit sumbangan orang tua, barang yang rusak bisa dijual ke tukang loak, dipreteli untuk diambil bagian yang masih berfungsi, atau dialihfungsikan jadi benda lain.

Jadi salah satu fungsi dan tugas komite sekolah adalah menggalang dana untuk mencukupi biaya pendidikan di satuan pendidikan.

Akan tetapi, mungkin, karena merasa punya wewenang mengumpulkan sumbangan dan posisinya yang sejajar dengan kepala sekolah (sebagai mitra), muncul oknum komite yang lantas merasa punya kuasa untuk memaksakan idenya. Pun merasa berhak menetapkan syarat dan ketentuan bagi peserta didik dan orang tuanya.

Cobalah Googling dengan kata kunci "komite sekolah menahan ijazah" kita akan menemukan sederet berita tentang komite sekolah yang menahan ijazah SEKOLAH NEGERI-SMA dan SMK. Padahal sekolah negeri dibiayai negara (walau sering tidak cukup). 

Sumbangan yang dikumpulkan komite sekolah bersifat sukarela alias hanya ditujukan bagi yang mampu dan mau. Kalau orang tuanya miskin atau kaya tapi pelit, komite tidak berhak memaksa. 

Kalau memaksa namanya jadi pungutan, bukan sumbangan. Sekolah negeri tidak boleh memungut satu perak pun untuk penyelenggaraan pendidikan seperti yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun