Adakah Bapak, Ibu, dan saudara-saudari disini yang jadi pengurus komite sekolah atau ketua paguyuban kelas? Bagaimana rasanya jadi pihak yang bisa mempengaruhi keputusan guru dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan?
Mempengaruhi?! Memangnya kami penguasa bisa mempengaruhi guru dan sekolah segala.
Faktanya memang terjadi euforia atas dilibatkannya keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan.
Paguyuban Orang Tua
Paguyuban orang tua (disebut juga dengan paguyuban kelas) adalah wujud teknis pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan yang termaktub dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017Â tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Paguyuban kelas beranggotakan seluruh orang tua atau wali dari peserta didik yang belajar di suatu kelas. Sejak si anak masuk sampai lulus sekolah, orang tua atau walinya otomatis jadi anggota paguyuban kelas.
Fungsi dibentuknya paguyuban ini antara lain sebagai wadah komunikasi antar-orang tua, membangun dan menciptakan sinergitas antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Begitu yang tercantum pada Petunjuk Teknis Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek.
Berhubung anak-anak saya masih SD, jadi yang saya baca tuntas adalah petunjuk teknis SD, sementara untuk SMP hanya sekilas, dan yang SMA tidak saya baca karena masih beberapa tahun lagi anak saya duduk di SMA.
UU Nomor 20 Tahun 2003Â tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemudian, landasan utama dari pembentukan paguyuban adalahPada Bab XV Pasal 54 UU Sisdiknas tertulis:
 1. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.