Beruntung, radio komunitas tidak perlu bayar royalti karena royalti lagu dan musik hanya diwajibkan pada mereka yang menggunakannya untuk kepentingan komersialisasi seperti yang disebutkan dalam PP Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Walau sulit mencari dana karena pendeknya jangkauan siaran dan larangan komersialisasi, dua hal itu malahan membuat radio komunitas jadi leluasa menyiarkan program yang bersifat edukatif tentang banyak hal, tanpa kuatir diintimidasi pemodal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H