Itu sebab semua sekolah yang seperti itu butuh dana untuk alat-alat ekstrakurikuler, membayar honor pelatih, menyediakan makan siang bagi guru yang mendampingi kegiatan, dan kebutuhan perlombaan.
Namun, sekolah dilarang memungut sumbangan dalam bentuk apa pun. Maka, lewat komite sekolah dana itu digalang dari orang tua atau wali peserta didik.Â
Komite sekolah pun tidak boleh melakukan pungutan, mereka hanya boleh menggalang. Artinya boleh mengumpulkan uang dari orang tua atau wali yang kaya, tapi tidak boleh meminta sumbangan secara formal.
Kan, ada dana BOS, kenapa tidak pakai dana BOS saja? Kenapa komite sekolah harus menggalang dana dari orang tua peserta didik?
Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan oleh Kemdikbudristek setahun sekali. Besaran BOS yang digulirkan ke tiap sekolah berbeda, tergantung kebutuhan dan jumlah peserta didik.
Seringkali dana BOS itu pun terlambat cair, menyebabkan operasional sekolah terganggu.
Yang dibiayai oleh BOS adalah yang berhubungan dengan kegiatan belajar-mengajar, termasuk penyediaan buku, pembelian meja dan kursi, renovasi, membayar honor karyawan tata usaha, dan membayar guru honorer. Pelatih ekstrakurikuler tidak termasuk yang dibiayai BOS.
Guru honorer yang belum punya NUPTK juga belum bisa dibayar dari BOS karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya adalah lama mengajar di suatu sekolah.
Sekarang ini makin banyak komite di sekolah unggulan yang menggalang dana dari orangtua peserta didik untuk membeli laptop, whiteboard, over-head projector, komputer, meja-kursi, atau renovasi toilet supaya tidak perlu mengembalikannya ke negara ketika rusak.
Barang-barang rusak yang sudah tidak bisa dipakai, yang dibeli menggunakan dana BOS, harus dikembalikan kepada negara. Seringkali makan waktu lama bagi negara untuk mengambil barang-barang itu. Jadinya sekolah harus menampung dan akhirnya malah menuh-menuhin ruangan.