Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pindah Domisili dan Titip KK di PPDB Zonasi pada Sekolah Berlabel Unggulan

15 Juni 2022   14:55 Diperbarui: 15 Juni 2022   19:07 17882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung SMAN 1 Muntilan. SMA terbaik di Kab Magelang dan Top 100 nasional berdasarkan peringkat LTMPT 2022 (foto dok. SMAN 1 Muntilan)

Karena syarat PPDB mewajibkan tanggal dibuatnya KK minimal setahun jika peserta didik memilih mendaftar jalur zonasi. 

Selain pindah domisili, cara lain yang dilakukan orang tua adalah memindahkan nama anak ke kartu keluarga kerabat yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan.

Itu dilakukan supaya saat mendaftar, alamat rumah si anak tercatat dekat dengan sekolah dan peluang diterima dari jalur zonasi makin besar. Namun, bila orang tua memutuskan memindahkan nama anak ke KK kerabat, mereka harus melakukannya setahun sebelum PPDB supaya KK perubahan milik kerabat sudah tercatat berumur setahun.

Soal pindah domisili dan titip KK yang diceritakan pak mantan carik ternyata benar.

Saya bicara sendiri dengan seorang ibu yang anaknya gagal masuk ke SD yang sama dengan anak sulungnya. Si anak kalah zonasi walau rumahnya cuma berjarak 600 meter dari sekolah. 

Si ibu mengatakan ada teman satu TK anaknya yang usianya sama-sama 6 tahun 2 bulan, tapi anak itu diterima padahal si ibu tahu kalau teman anaknya sehari-hari bertempat tinggal di kecamatan lain yang jaraknya 3 kilometer dari SD tersebut.

Ternyata, masih cerita si ibu, teman anaknya itu tercatat pada KK di alamat ruko yang berada dekat sekolah. Rupanya teman si anak menumpang KK pada kerabatnya yang punya ruko dekat SD.

Dari sisi umur, anak si ibu memang "kemudaan" karena usia prioritas diterima di sekolah negeri adalah 7 tahun keatas. Secara hukum juga tidak ada yang salah dengan memindahkan nama anak ke KK kerabat-selama prosedurnya benar-, tapi secara etika tentulah tidak fair.

Kenapa orang sampai berbuat segitunya demi menyekolahkan anak ke sekolah berlabel unggulan? 

Sekolah Unggulan

Tujuan dari diberlakukannya sistem zonasi adalah pemerataan kualitas pendidikan dan memenuhi hak semua anak Indonesia mendapat pendidikan yang setara.

Yang jadi soal, kenapa tidak para guru yang ditingkatkan kompetensinya? Kenapa juga bukan fasilitas pendidikan di sekolah yang ditambah. Kenapa malah anak-anak berbakat akademis yang disebar ke sekolah minim fasilitas? Hampir semua orang tua yang punya anak cerdas pasti enggan anaknya belajar di sekolah yang bahkan tidak punya ruang komputer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun