Bisakah terjadi di Indonesia, pemisahan antara ibu kota dengan pusat pemerintahan?Â
KBBI menyebut bahwa arti dari ibu kota adalah tempat kedudukan pemerintah pusat suatu negara atau pusat pemerintahan negara. Itu pusat pemerintahan adanya di ibu kota.
Pada UUD 1945 sampai amandemen ke-4 (disahkan 10 Agustus 2002) tidak diamanatkan bahwa presiden dan wapres harus berada di ibu kota negara.Â
Pun pada Bab III UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 hanya disebut DPR sebagai lembaga negara, tidak harus berkantor di ibu kota negara.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga menyebut presiden berkantor di istana kepresidenan. Tidak spesifik di ibu kota. Itu sebab Jokowi dulu sempat berkantor di Istana Bogor dalam kurun 2015-2020 karena memang dibolehkan oleh konstitusi dan perundangan-undangan.
Namun, Pasal 2 UU No. 39 Tahun 2008 menyebut bahwa, "Kementerian berada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Selain kementerian yang harus berada di ibu kota negara, menurut Jimly Asshiddiqie, ada 30 UU yang menyebut bahwa lembaga setingkat menteri juga harus berada di ibu kota negara.
Jadi pemisahan ibu kota dengan pusat pemerintahan tidak bisa terjadi di Indonesia karena pusat pemerintahan secara otomatis berada di ibu kota.
Betulkah Jakarta akan tetap ramai meski ibu kota dan pusat pemerintahan telah pindah ke Nusantara?
Penduduk yang menghuni Penajam Paser Utara, tempat di mana ibu kota Nusantara berada nanti, menurut Antara News, sepanjang 2021 ada 185.022 jiwa.
Sedangkan penduduk Jakarta, menurut data BPS DKI Jakarta, sampai September 2020 ada 10.000.057 juta jiwa.