Khusus set top box buatan BPPTÂ (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dilengkapi dengan early warning system gempa. Jika ada deteksi gempa dari BMKG, operator akan menerima data yang diterima melalui pemancar. Peringatan dini ini akan dikirim ke set top box dimana siaran televisi akan dihentikan secara otomatis dan alarmpun berbunyi.
2. Siaran digital bersifat interaktif. Penonton dapat memberikan rating secara langsung pada program acara yang sedang tayang, juga dapat berbelanja online secara langsung melalui televisi (teleshopping).Â
Penonton juga dapat mengetahui prakiraan cuaca dan arus lalu lintas melalui siaran digital.
Bagus sih, tapi harus beli set top box dan antena digital lagi?! Mending nonton dari YouTube, modal kuota doang.
Adanya siaran televisi digital, menurut pengamat telekomunikasi Erina Tobing, diprediksi justru akan menambah jumlah pemirsa karena menyediakan lebih banyak variasi tayangan, seperti saluran khusus masak, golf, sepak bola, musik, dan lain sebagainya. Gratis, tanpa kuota, selama Anda punya televisi di rumah.
Gagasan tentang migrasi siaran analog ke digital sebenarnya sudah ada sejak 1997 yang didorong oleh para praktisi penyiaran seperti Ishadi SK dan (alm) Dr Soebrata. Namun tidak berlanjut karena krisis ekonomi dan moneter, lalu terjadi gerakan reformasi di Indonesia.
Kemkominfo selanjutnya mulai menyosialisasikan siaran digital ini sejak 2004, lalu makin intensif pada 2008 dengan target pada 2018 seluruh siaran TV analog sudah beralih ke digital.Â
Hanya saja target itu tidak tercapai lantaran gagalnya kehadiran legislasi berupa undang-undang di bidang penyiaran.
Kini setelah disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law maka paling lambat pada 2022 seluruh masyarakat Indonesia akan menikmati siaran digital dan siaran analog akan sepenuhnya dimatikan.
Pada ayat 2 pasal 60A disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU Ciptaker ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan.
Dibandingkan dengan negara ASEAN, langkah Indonesia mematikan siaran analog sebenarnya terlambat karena pada 2017 sudah ada Deklarasi Siem Reap.
Deklarasi Siem Reap adalah deklarasi yang dimunculkan di kota Siem Reap, Kamboja, dalam kesiapan dan keterhubungan Teknologi Informasi dan Komunikasi.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!