Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Apakah Mubazir Kuota Belajar dari Pemerintah?

30 September 2020   15:33 Diperbarui: 2 Oktober 2020   04:42 2375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil survei KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang dirilis pada 22 September 2020 menyebut bahwa berdasarkan survei yang mereka lakukan sejak April 2020, guru dan siswa lebih memerlukan kuota umum atau kuota utama daripada kuota belajar.

Sebagai informasi, subsidi kuota yang diberikan pemerintah untuk siswa PAUD sebesar 20GB, SD-SMA 35GB, dosen dan mahasiwa 50GB, dan guru 42GB. 

Dari besaran kuota itu, 5GB merupakan kuota umum, sisanya adalah kuota belajar yang khusus untuk mengakses aplikasi dan situs yang ditetapkan pemerintah untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Hanya saja, tidak banyak guru dan siswa yang menggunakan aplikasi khusus belajar. Pelanggan aplikasi ruangguru, zenius, quipper, dan lainnya biasanya sudah berlangganan internet di rumahnya sehingga tidak menggunakan kuota di ponsel.

Banyak dari aplikasi belajar itu juga berbayar, alias kalau ingin menonton video pembelajarannya kita harus membayar langganannya dahulu. Hanya orang tua dan siswa yang punya pola pikir khusus yang akan membayar biaya langganan dari aplikasi, sisanya pasti memilih belajar gratis dari YouTube.

Selain itu para guru memberikan materi pembelajaran dari video yang mereka kirim lewat WhatsApp. Selain dari WhatsApp mereka juga memberikan tautan YouTube untuk mempelajari materi tertentu. Mau tidak mau kuota belajar jadi jarang dipakai. Bukan jarang lagi tapi utuh alias tidak pernah dipakai.

Gambar: yanahaudy0
Gambar: yanahaudy0

Seharusnya, seperti yang tertulis pada kuota-belajar.kemdikbud.go.id, WhatsApp dan Zoom termasuk dalam aplikasi yang menggunakan kuota belajar, nyatanya yang terpakai adalah kuota umum.

Pun demikian dengan situs-situs yang mestinya diakses memakai kuota belajar seperti buku.kemdikbud.go.id, rumahbelajar.id, dan setara.kemdikbud.go.id tapi yang terpotong adalah kuota utama.

Sementara itu, mengenai tidak bisanya YouTube diputar menggunakan kuota belajar, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie mengatakan bahwa di YouTube lebih banyak unsur hiburannya daripada belajar.

Ya, tidak keliru yang dikatakan Pak Hasan, bisa jadi belajarnya hanya setengah jam, nonton videonya bisa dua jam.

Tapi apa yang diminta KPAI dan FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) juga tidak keliru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun