Layanan OTT tunduk pada aturan telekomunikasi, internet, juga UU Pornografi.
Soal Pancasila dan UUD 45 yang jadi alasan RCTI dan iNews, Kemkominfo sebelumnya pernah memblokir aplikasi Vimeo, Bigo Live, Telegram, Tumblr, dan TikTok karena alasan pornografi.Â
Saat ini Boom sedang diblokir karena ada bidan yang live bugil demi uang di aplikasi tersebut. YouTube belum pernah diblokir sedangkan Netflix hanya pernah diblokir oleh Telkomsel karena urusan bisnis.
YouTube sendiri pada periode April-Juni telah menghapus 11,4 juta video dari platformnya karena melanggar syarat dan ketentuan terutama soal Covid-19, keamanan anak-anak, dan kekerasan.
Sejauh ini saya juga belum melihat film dan serial di Netflix yang memecah belah, mengadu domba, dan bertentangan dengan Pancasila. Kalau tidak Pancasilais wajar, lha wong Netflix bukan dari Indonesia. Mungkin tayangan seperti Tukang Bubur Naik Haji, Preman Pensiun, dan Ojek Pengkolan itulah yang dimaksud "sesuai Pancasila" oleh RCTI.
Di Netflix pun banyak film Indonesia yang tayang disana, berarti layanan video on demand ini memenuhi hasrat  penikmat film Indonesia sekaligus menampung karya sineas Indonesia.
Gugatan uji materi yang menyeret YouTube dkk ini menyiratkan bahwa RCTI dkk tidak mau menerima kenyataan bahwa sekarang memang zaman digital. RCTI dan semua stasiun TV seharusnya bisa memaksimalkan kanal digitalnya daripada repot memaksakan layanan OTT jadi lembaga penyiaran.
Selain itu, besar pertaruhannya jika MK mengabulkan uji materi RCTI dan adiknya itu. Kreativitas anak muda yang memanfaatkan kanal digital akan mandek karena terbentur oleh aturan-aturan yang sebenarnya tidak perlu. YouTube dan media digital lain sudah termasuk industri kreatif yang berkontribusi pada ekonomi Indonesia.
Kita lihat perkembangannya pada sidang lanjutan uji materi ini yang akan diadakan pada 14 September 2020 mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H