Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Juru ketik di emperbaca.com. Penulis generalis. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan featured

Lupa Ya, PSBB Itu Bukan Lockdown

15 April 2020   14:39 Diperbarui: 13 September 2020   13:18 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas gabungan melakukan penyekatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur. Sekitar 4.312 aparat gabungan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, yang tiga kawasan itu lebih dikenal dengan Surabaya Raya.(ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)

Kalau saya menonton televisi dan baca media massa termasuk media arus utama, media komunitas, dan media sosial ramai mempertanyakan:

Mengapa masih ada kantor yang buka? Mengapa masih ada karyawan yang bekerja? Mengapa masih banyak warga yang lalu-lalang di jalan, ada antrean di KRL, dan ada warga yang boncengan motor? 

Jelas masih ada karena Jabodetabek khususnya, memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan presiden sudah mengatakan Indonesia tidak akan memberlakukan lockdown.

Namanya pembatasan ya memang hanya dibatasi bukan dilarang. Ada kantor yang memang masih meminta karyawannya masuk kantor, seperti tenaga IT yang mengurus server, petugas kebersihan di gedung, atau sekadar piket jaga kantor.

Berboncengan motor juga boleh asal mereka keluarga yang tinggal satu alamat.

Ada pula wacana supaya KRL berhenti beroperasi selama masa PSBB. Kalau transportasi umum berhenti beroperasi berarti mengabaikan hak warga yang butuh transportasi untuk perjalanan antarkota yang urgent (berangkat kerja, misalnya).

Masyarakat tidak dilarang keluar wilayah PSBB, hanya saja dibatasi untuk hal yang benar-benar penting. Warga Ciputat (Tangsel) masih boleh ke Lebak Bulus (Jaksel), warga Kalimalang (Jaktim) juga masih boleh ke Jati Asih (Bekasi), pun sebaliknya.

Kalau lockdown sama sekali tidak boleh ada masyarakat yang keluar atau masuk wilayah karantina. Jadi penghentian operasional KRL tidak tepat, toh jam operasionalnya juga sudah dikurangi.

Lalu kalau dikatakan Jabodetabek memberlakukan lockdown (karantina wilayah) lokal tidak pas juga.

Definisi karantina adalah sistem yang mencegah perpindahan orang dan barang selama periode waktu tertentu untuk mencegah penularan penyakit. Sedangkan menurut KBBI karantina berarti tempat penampungan yang lokasinya terpencil guna mencegah terjadinya penularan penyakit.

Maka itu media arus utama yang punya redaktur bahasa biasanya menulis kata lockdown lokal dengan tanda kutip karena memang tidak ada lockdown lokal betulan, redaksi hanya menggunakannya untuk kepraktisan atau membuat judul lebih menarik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun