Lalu Menpan-RB sudah mengeluarkan peraturan No.41/2020 (diperbarui dari peraturan No.36/2020) yang melarang ASN dan keluarganya mudik dan bepergian keluar kota sampai wabah Covid-19 selesai. Kalau dilanggar akan ada sanksi disiplin untuk ASN bersangkutan.Â
Polri juga sudah mengantisipasi jika ada warga yang nekat mudik dengan membuat aturan ketat. Sedan hanya boleh membawa dua penumpang termasuk sopir, mobil multiguna maksimal tiga penumpang, dan motor hanya boleh dinaiki pengendaranya tanpa pembonceng.Â
Jadi pemerintah pusat hanya menghimbau jangan mudik karena ada golongan masyarakat yang harus dipikirkan. Solusinya adalah tidak melarang mudik tapi batasan-batasan diberlakukan sangat ketat sehingga orang yang tidak darurat mudik tidak usah mudik.