Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Penulis - Ghostwriter

Juru ketik di emperbaca.com. Penulis generalis. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Alasan Masyarakat Hanya Dihimbau dan Tidak Dilarang Mudik

8 April 2020   13:56 Diperbarui: 8 April 2020   18:55 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lalu Menpan-RB sudah mengeluarkan peraturan No.41/2020 (diperbarui dari peraturan No.36/2020) yang melarang ASN dan keluarganya mudik dan bepergian keluar kota sampai wabah Covid-19 selesai. Kalau dilanggar akan ada sanksi disiplin untuk ASN bersangkutan. 

Polri juga sudah mengantisipasi jika ada warga yang nekat mudik dengan membuat aturan ketat. Sedan hanya boleh membawa dua penumpang termasuk sopir, mobil multiguna maksimal tiga penumpang, dan motor hanya boleh dinaiki pengendaranya tanpa pembonceng. 

Jadi pemerintah pusat hanya menghimbau jangan mudik karena ada golongan masyarakat yang harus dipikirkan. Solusinya adalah tidak melarang mudik tapi batasan-batasan diberlakukan sangat ketat sehingga orang yang tidak darurat mudik tidak usah mudik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun