Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Gampang-gampang Susah Mengurus Ganti Nama di Pengadilan Negeri

29 Juli 2019   17:53 Diperbarui: 27 Agustus 2020   18:56 37340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang pertama biasanya dijadwalkan seminggu setelah mengajukan permohonan ke PTSP. Ada jurusita yang datang ke rumah menyampaikan panggilan sidang. Surat panggilan rangkap lima ini harus ditandatangani oleh pemohon. Karena itu sebelum datang jurusita akan menelpon kita untuk janjian.

Tapi sinyal di daerah saya byar-pet, saya tidak bisa ditelepon, jadi jurusita langsung datang ke rumah pada hari Sabtu (jadwal sidangnya Senin). Tidak ada biaya atas pemberian surat panggilan ini. Tapi saya memaksa memberi uang bensin padanya karena dia datang pada hari libur kerja dan rumah saya ada di kampung yang tidak mudah dicari.

Keempat, sebelum sidang bawa semua dokumen asli yang fotokopinya sudah dilegalisasi tadi. Bawa juga dua orang saksi. Saksi harus bawa KTP asli dan fotokopiannya sebanyak dua lembar. Suruh dua saksi ini untuk datang tepat waktu sesuai jadwal sidang. Kalau terlambat ada hakim yang akan mengundur sidang kita ke hari lain jika pada hari itu beliau ada sidang perkara lain. 

Sidang tidak bisa mulai kalau salah satu saksi belum datang karena yang banyak ditanya adalah saksi bukan pemohon. Dua orang saksi ini gunanya menguatkan alasan kenapa kita ingin ganti nama. Saya membawa suami dan tetangga yang dulu membantu mengurus surat numpang nikah suami dari Magelang ke Jakarta.

Kelima, sidang dimulai. Hakim memeriksa KTP, KK, buku nikah, akte kelahiran saya, dan akte kelahiran anak pertama saya. Lalu bertanya kenapa mau ganti nama. Kemudian menanyakan apa pekerjaan saksi (jika di KTP tertulis karyawan swasta maka akan ditanya dibidang apa) dan ada hubungan apa dengan pemohon. 

Sidangnya sebentar, hanya 10-15 menit. Setelah selesai hakim akan langsung menjadwalkan sidang kedua di ruang sidang saat itu juga. Sidang kedua adalah sidang putusan/penetapan yang akan dilakukan seminggu setelah sidang pertama.

Pada sidang kedua tidak ada surat panggilan. Kita tinggal datang ke pengadilan, tandatangan absen di PTSP lalu masuk ruang sidang. Pada sidang penetapan hakim meminta saya datang sebelum jam 09.00 karena pada siang harinya beliau harus menangani dua sidang lain.

Keenam, sidang penetapan hanya berlangsung 3-5 menit. Setelah ketok palu, panitera pengganti meminta saya menunggu surat penetapan. Saya menunggu satu jam. Lalu surat penetapan itu datang ke hadapan saya. Uang sisa biaya perkara juga dikembalikan sebesar Rp 250rb. Karena di ruang PTSP ada banner yang melarang memberi tip pada siapapun di pengadilan maka saya urung memberikan "tanda terima kasih" pada panitera pengganti tadi.

Beres! Yes!

Panitera pengganti juga memberi tahu saya untuk mengurus akte kelahiran, KTP, dan KK baru paling lambat 30 hari setelah surat penetapan pengadilan ini keluar.

Oya, semua pegawai dari satpam, resepsionis, jurusita, sampai panitera pengganti di Pengadilan Negeri Mungkid ini ramah (saya disenyumi dan dimintai maaf terus selama menunggu proses pendaftaran dsb dll). Saya juga disodori sekotak permen saat mendaftarkan permohonan. Televisi di ruang tunggu sidang juga langsung dinyalakan ketika saya duduk, padahal saya hanya sendirian (suami dan tetangga yang saya jadikan saksi nongkrong di gazebo khusus merokok).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun