Semua dokumen itu sah dan resmi dikeluarkan oleh negara, jadi bukan hasil "tembak-menembak" apalagi palsu.
Apa tidak ada masalah dengan nama yang berbeda tapi tetap satu jua itu?
Ada. Setiap lulus sekolah selalu muncul cekcok karena orangtua menginginkan nama lengkap saya yang ditulis di ijazah, sementara pihak sekolah mengharuskan nama sesuai akte kelahiran yaitu Rusiyana.
Untungnya, selama saya bekerja di beberapa perusahaan dalam dan luar negeri tidak ada masalah dengan urusan nama ini. Nama yang terdaftar di Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan) pun Rusiyana Haudy Putrie, mengikuti nama di KTP.
Masalah muncul lagi ketika kami pindah ke Magelang. Pada KTP-el keluaran Tangerang Selatan, tempat kami melakukan perekaman, tercantum Rusiyana Haudy Putrie. Ternyata Dukcapil Kab Magelang mencocokkan nama KTP-el dengan akte kelahiran dan ijazah terakhir. Jadilah pada KTP-el Magelang nama saya Rusiyana.Â
Pada KK pun jadi terdapat "kelucuan". Tertulis anak pertama saya punya ibu bernama Rusiyana Haudy Putrie. Sementara anak kedua punya ibu bernama Rusiyana. Jadi seolah-olah dua anak saya itu punya ibu yang berbeda.
Lalu suami memutuskan bahwa nama saya harus disamakan di semua dokumen supaya tidak ada masalah lagi di kemudian hari.
Oh ya, sampai sekarang masih ada kasus salah tulis ketika mengurus akte kelahiran anak. Misal, harusnya nama seseorang adalah Hendro tapi salah ketik dan muncullah nama Hendra di akte kelahiran. Perubahan nama Hendra menjadi Hendro harus diurus di pengadilan.
Begitu pun dengan Sulastri yang niatnya bernama Sulastari tapi salah ketik, tetap harus mengajukan perubahan nama melalui pengadilan negeri, meski itu keteledoran bidan, RS, dokter, surat pengantar kelurahan, atau petugas Dukcapil yang salah ketik.
Kembali ke Posbakum, biaya pembuatan surat permohonan perubahan nama adalah Rp100rb. Saya memberinya Rp150rb jadi saya bisa sekalian minta fotokopi surat permohonan (lima rangkap) disitu daripada bolak-balik cari tempat fotokopi di luar.Â
Ketiga, bawa surat yang dibuat di Posbakum tadi beserta semua fotokopi yang dilegalisir ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di bagian perdata. Anda akan diminta membayar biaya perkara Rp471rb. Ada kuitansi resmi. Uang ini nanti pasti dikembalikan jika ternyata biaya perkaranya lebih murah dari itu.