Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Pekerja sektor informal. Juru ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Gampang-gampang Susah Mengurus Ganti Nama di Pengadilan Negeri

29 Juli 2019   17:53 Diperbarui: 27 Agustus 2020   18:56 37340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi akta kelahiran (Sumber gambar: finansialku.com)

Semua dokumen itu sah dan resmi dikeluarkan oleh negara, jadi bukan hasil "tembak-menembak" apalagi palsu.

Apa tidak ada masalah dengan nama yang berbeda tapi tetap satu jua itu?

Ada. Setiap lulus sekolah selalu muncul cekcok karena orangtua menginginkan nama lengkap saya yang ditulis di ijazah, sementara pihak sekolah mengharuskan nama sesuai akte kelahiran yaitu Rusiyana.

Untungnya, selama saya bekerja di beberapa perusahaan dalam dan luar negeri tidak ada masalah dengan urusan nama ini. Nama yang terdaftar di Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan) pun Rusiyana Haudy Putrie, mengikuti nama di KTP.

Masalah muncul lagi ketika kami pindah ke Magelang. Pada KTP-el keluaran Tangerang Selatan, tempat kami melakukan perekaman, tercantum Rusiyana Haudy Putrie. Ternyata Dukcapil Kab Magelang mencocokkan nama KTP-el dengan akte kelahiran dan ijazah terakhir. Jadilah pada KTP-el Magelang nama saya Rusiyana. 

Pada KK pun jadi terdapat "kelucuan". Tertulis anak pertama saya punya ibu bernama Rusiyana Haudy Putrie. Sementara anak kedua punya ibu bernama Rusiyana. Jadi seolah-olah dua anak saya itu punya ibu yang berbeda.

Lalu suami memutuskan bahwa nama saya harus disamakan di semua dokumen supaya tidak ada masalah lagi di kemudian hari.

Oh ya, sampai sekarang masih ada kasus salah tulis ketika mengurus akte kelahiran anak. Misal, harusnya nama seseorang adalah Hendro tapi salah ketik dan muncullah nama Hendra di akte kelahiran. Perubahan nama Hendra menjadi Hendro harus diurus di pengadilan.

Begitu pun dengan Sulastri yang niatnya bernama Sulastari tapi salah ketik, tetap harus mengajukan perubahan nama melalui pengadilan negeri, meski itu keteledoran bidan, RS, dokter, surat pengantar kelurahan, atau petugas Dukcapil yang salah ketik.

Kembali ke Posbakum, biaya pembuatan surat permohonan perubahan nama adalah Rp100rb. Saya memberinya Rp150rb jadi saya bisa sekalian minta fotokopi surat permohonan (lima rangkap) disitu daripada bolak-balik cari tempat fotokopi di luar. 

Ketiga, bawa surat yang dibuat di Posbakum tadi beserta semua fotokopi yang dilegalisir ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di bagian perdata. Anda akan diminta membayar biaya perkara Rp471rb. Ada kuitansi resmi. Uang ini nanti pasti dikembalikan jika ternyata biaya perkaranya lebih murah dari itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun