Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketua Komite Kadin Yusrizki Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS

16 Juni 2023   15:36 Diperbarui: 16 Juni 2023   15:36 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo didesain dengan tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

Menara BTS 4G ini diharapkan dapat membantu mengatasi kesenjangan teknologi dan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan telekomunikasi di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Sebagai bagian dari upaya untuk memperluas jangkauan pelayanan telekomunikasi di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah di Indonesia. 

Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas telekomunikasi bagi masyarakat di seluruh negeri.

Sayangnya, dalam perjalanannya, proyek penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo terjerat dalam skandal korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak langsung pada timbulnya kerugian keuangan negara. 

Kasus ini menggambarkan adanya praktik-praktik yang melibatkan penyimpangan dalam proses lelang proyek dan potensi penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, yang merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem pemerintahan.

Dalam pengembangan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. 

Yusrizki merupakan Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin, yang terlibat dalam proyek tersebut. Penetapan Yusrizki sebagai tersangka menunjukkan adanya dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang melibatkan penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung.

Selain menjadi Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki juga menduduki posisi penting sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Keterlibatan Yusrizki dalam perusahaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan yang dapat terjadi.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa PT Basis Utama Prima memiliki keterkaitan dengan Happy Hapsoro, suami dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. 

Dokumen yang dikutip dari CNBCIndonesia.com menunjukkan bahwa Happy Hapsoro memiliki mayoritas saham sebesar 99,99 persen dalam Basis Utama Prima, yang juga dikenal dengan nama Basis Investment. 

Keterkaitan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pengaruh politik dan nepotisme dalam penunjukan perusahaan sebagai penyedia dalam proyek tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menyatakan bahwa mereka membuka peluang untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengusut dan mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan skandal ini. 

Dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, diharapkan keadilan dapat tercapai dan semua pelaku yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Meskipun terdapat keterkaitan antara PT Basis Utama Prima, yang terlibat dalam proyek penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, dengan Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Happy Hapsoro. 

Hal ini disebabkan oleh kebutuhan akan alat bukti yang cukup sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Kejagung tidak ingin bertindak gegabah dan memastikan bahwa ada bukti yang kuat sebelum melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan merugikan keuangan negara. Penegakan hukum yang berkeadilan dan pemberantasan korupsi menjadi prioritas bagi Kejagung. 

Dengan menegaskan bahwa tidak akan ada perlindungan terhadap pelaku korupsi, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi semakin efektif dan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, terungkap bahwa tindak pidana tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai angka Rp8,03 triliun. 

Jumlah yang sangat signifikan ini menyoroti dampak serius yang timbul akibat praktik korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah. Kerugian tersebut seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan, namun malah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam proses persidangan yang akan datang, diharapkan seluruh fakta terkait tindak pidana dalam proyek BAKTI Kominfo akan terungkap secara transparan. Persidangan menjadi forum penting untuk menguak kebenaran dan mengungkap semua detail terkait praktik korupsi yang terjadi. 

Dengan adanya persidangan yang berjalan dengan baik, dapat diharapkan bahwa keadilan akan ditegakkan dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Diantara mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, serta Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. 

Penetapan mereka sebagai tersangka menunjukkan tingkat seriusnya kasus ini dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis dalam proyek tersebut.

Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo menggarisbawahi pentingnya pengungkapan seluruh fakta terkait dan proses hukum yang adil dalam menangani kasus-kasus korupsi. 

Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi dan menjaga integritas dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah. 

Kasus ini juga mengingatkan kita tentang urgensi pencegahan konflik kepentingan dan nepotisme dalam proses pengadaan proyek agar kepentingan publik diutamakan.

Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo menunjukkan dampak serius yang ditimbulkan oleh praktik korupsi dalam proyek pemerintah. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, sebagai tersangka dalam kasus ini. Terungkap bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun akibat tindak pidana ini.

Proses hukum sedang berjalan, dan Kejagung telah menyatakan komitmennya untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kejagung juga menegaskan bahwa tidak akan ada perlindungan terhadap pelaku yang merugikan keuangan negara. Seluruh fakta terkait tindak pidana di proyek BAKTI Kominfo diharapkan akan terungkap dalam proses persidangan yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun