Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketua Komite Kadin Yusrizki Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS

16 Juni 2023   15:36 Diperbarui: 16 Juni 2023   15:36 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam proses persidangan yang akan datang, diharapkan seluruh fakta terkait tindak pidana dalam proyek BAKTI Kominfo akan terungkap secara transparan. Persidangan menjadi forum penting untuk menguak kebenaran dan mengungkap semua detail terkait praktik korupsi yang terjadi. 

Dengan adanya persidangan yang berjalan dengan baik, dapat diharapkan bahwa keadilan akan ditegakkan dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Diantara mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, serta Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. 

Penetapan mereka sebagai tersangka menunjukkan tingkat seriusnya kasus ini dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis dalam proyek tersebut.

Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo menggarisbawahi pentingnya pengungkapan seluruh fakta terkait dan proses hukum yang adil dalam menangani kasus-kasus korupsi. 

Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi dan menjaga integritas dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah. 

Kasus ini juga mengingatkan kita tentang urgensi pencegahan konflik kepentingan dan nepotisme dalam proses pengadaan proyek agar kepentingan publik diutamakan.

Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo menunjukkan dampak serius yang ditimbulkan oleh praktik korupsi dalam proyek pemerintah. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, sebagai tersangka dalam kasus ini. Terungkap bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun akibat tindak pidana ini.

Proses hukum sedang berjalan, dan Kejagung telah menyatakan komitmennya untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kejagung juga menegaskan bahwa tidak akan ada perlindungan terhadap pelaku yang merugikan keuangan negara. Seluruh fakta terkait tindak pidana di proyek BAKTI Kominfo diharapkan akan terungkap dalam proses persidangan yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun