Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MK Menolak Uji Permohonan Materi dan Mempertahankan Sistem Pemilu Terbuka

16 Juni 2023   08:57 Diperbarui: 16 Juni 2023   09:12 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sikap mayoritas partai politik dalam konteks ini adalah mempertahankan sistem pemilihan umum yang saat ini digunakan. Mayoritas partai politik menyatakan bahwa sistem pemilihan umum proporsional terbuka merupakan pilihan yang sudah disepakati dalam perundang-undangan dan telah diimplementasikan dalam pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, mereka berharap bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mengubah sistem pemilihan umum tersebut melalui putusan uji materi.

Partai politik yang mayoritas mendukung sistem pemilihan umum proporsional terbuka menganggap bahwa sistem ini memiliki keuntungan, seperti memberikan kesempatan kepada partai politik yang lebih kecil untuk mendapatkan perwakilan di parlemen. Mereka berpendapat bahwa sistem ini lebih inklusif dan memperkuat prinsip demokrasi representatif.

Dalam hal ini, sikap mayoritas partai politik menunjukkan bahwa mereka tidak mendukung perubahan sistem pemilihan umum yang saat ini digunakan. Mereka mempertahankan pandangan bahwa keputusan terkait sistem pemilihan umum merupakan kewenangan pembuat undang-undang, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan terkait sistem pemilihan umum proporsional terbuka. MK memutuskan untuk mempertahankan sistem tersebut dan tetap menggunakan sistem pemilihan umum proporsional terbuka dalam pemilu yang akan datang.

Pada saat yang sama, partai politik, yang merupakan mayoritas dalam konteks ini, menegaskan bahwa kewenangan untuk mengatur sistem pemungutan suara pemilu berada pada pembuat undang-undang, yaitu presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka berpendapat bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah sistem pemilihan umum melalui putusan uji materi.

Dengan demikian, putusan MK dan penegasan partai politik menegaskan bahwa sistem pemilihan umum proporsional terbuka tetap dipertahankan. Meskipun ada permohonan uji materi yang diajukan oleh beberapa pemohon yang menginginkan sistem proporsional tertutup, MK memutuskan bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya tanpa mengubah sistem tersebut.

Putusan ini menunjukkan pentingnya pemahaman akan pembagian kewenangan dan peran institusi dalam proses pengaturan sistem pemilihan umum. Hal ini juga menggarisbawahi perlunya partisipasi partai politik dan dialog yang terbuka dalam mengambil keputusan terkait perubahan sistem pemilu.

Dengan demikian, keputusan MK dan sikap partai politik mempertegas bahwa sistem pemilihan umum proporsional terbuka akan terus digunakan dalam pemilu, sambil tetap membuka peluang perbaikan dan penyempurnaan dalam aspek-aspek lain dari penyelenggaraan pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun