Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MK Menolak Uji Permohonan Materi dan Mempertahankan Sistem Pemilu Terbuka

16 Juni 2023   08:57 Diperbarui: 16 Juni 2023   09:12 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan uji materi terkait sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Putusan ini merupakan hasil dari perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Pemohonan uji materi tersebut diajukan dengan harapan untuk mengubah sistem pemilihan umum yang saat ini diterapkan. Namun, MK dengan tegas menolak permohonan tersebut dan memutuskan untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka yang telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sistem pemilihan umum proporsional terbuka memungkinkan pemilih untuk secara langsung memilih calon anggota legislatif yang mereka pilih. Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon dari partai politik yang mereka yakini mewakili kepentingan mereka.

Putusan MK ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Meskipun ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan untuk mengubah sistem pemilihan umum, MK berpendapat bahwa pemilu dapat berlangsung dengan baik dalam sistem proporsional terbuka ini.

Pemilihan umum merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan sistem pemilihan yang tepat dapat memberikan representasi yang adil bagi berbagai kelompok dan kepentingan di masyarakat. Dalam putusannya, MK mempertimbangkan pentingnya perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu, yang dapat dilakukan dalam berbagai aspek, seperti kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.

Dengan demikian, meskipun permohonan uji materi telah ditolak, masih ada ruang untuk perbaikan dan peningkatan dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan. MK meyakini bahwa perubahan yang diperlukan dapat tercapai melalui langkah-langkah yang sesuai dan melalui kerjasama antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum.

Dengan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, pemilu diharapkan dapat terus menjadi instrumen yang efektif dalam menentukan perwakilan politik di negara ini. Keputusan MK ini menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia, sambil terus mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih baik di masa depan.

Sistem pemilihan umum proporsional terbuka telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut mengatur mengenai mekanisme dan prosedur pelaksanaan pemilu di Indonesia, termasuk sistem pemilihan umum yang digunakan.

Pada tanggal 14 November 2022, sejumlah pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal yang mengatur sistem pemilihan umum proporsional terbuka dalam UU tersebut. Mereka memiliki keberatan terhadap sistem ini dan berharap agar sistem pemilu dapat diubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup berbeda dengan sistem proporsional terbuka. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak memiliki kebebasan untuk memilih calon anggota legislatif secara langsung. Pemilih hanya dapat memilih partai politik, dan partai politik memiliki kendali penuh untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi di parlemen.

Permohonan uji materi ini menjadi titik sentral dari sidang di Mahkamah Konstitusi yang kemudian menghasilkan putusan dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Putusan ini memiliki dampak besar terhadap sistem pemilihan umum yang akan digunakan dalam pemilu di masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun