Yuwono Pintadi: Identitas dan latar belakang lebih lanjut mengenai pemohon ini belum dijelaskan.
Fahrurrozi: Seorang Bacaleg yang terkait dengan pemilihan legislatif tahun 2024.
Ibnu Rachman Jaya: Seorang warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Riyanto: Seorang warga Pekalongan.
Nono Marijono: Seorang warga Depok.
Para pemohon tersebut telah memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa mereka dalam mengajukan permohonan uji materi.
Mereka memiliki keberatan terhadap sistem pemilihan umum proporsional terbuka yang saat ini digunakan. Sebagai gantinya, mereka menginginkan penerapan sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung. Pemilih hanya dapat memilih partai politik, dan partai politik memiliki kendali penuh dalam menentukan siapa yang akan duduk di parlemen.
Menariknya, permohonan uji materi ini hanya diajukan oleh PDIP, sementara partai politik lainnya meminta agar Mahkamah Konstitusi tidak mengubah sistem pemilihan umum yang ada. Hal ini menunjukkan perbedaan pandangan di antara partai politik terkait sistem pemilihan umum yang diinginkan.
Dengan adanya permohonan uji materi ini, MK kemudian melakukan sidang untuk mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh para pemohon dan kemudian mengeluarkan putusan terkait masalah ini.
Partai politik memiliki argumen yang berhubungan dengan kewenangan pembuat undang-undang dalam mengatur sistem pemungutan suara dalam pemilu. Mereka berpendapat bahwa kewenangan untuk mengatur sistem pemilu adalah tanggung jawab dari presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang. Oleh karena itu, partai politik berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah sistem pemilihan umum melalui putusan uji materi.
Partai politik menegaskan bahwa sistem pemilihan umum adalah bagian dari aturan yang dihasilkan melalui proses legislatif yang melibatkan pemerintah dan DPR. Dalam hal ini, partai politik berpendapat bahwa jika ada perubahan yang diinginkan terkait sistem pemilihan umum, hal itu harus dilakukan melalui proses perubahan undang-undang yang melibatkan institusi-institusi yang berwenang.