Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

MK Menolak Uji Permohonan Materi dan Mempertahankan Sistem Pemilu Terbuka

16 Juni 2023   08:57 Diperbarui: 16 Juni 2023   09:12 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MK memutuskan terkait gugatan sistem Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). (foto : mimbar/kom) 

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim ketua Anwar Usman memberikan penjelasan mengenai putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Putusan ini menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan.

Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata tergantung pada sistem pemilihan yang digunakan. Hakim konstitusi Sadli Isra juga menyampaikan pandangannya dalam hal ini.

Sadli Isra, hakim konstitusi, menjelaskan bahwa dalam setiap sistem pemilihan umum, termasuk sistem proporsional terbuka, pasti terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistem itu sendiri. Mahkamah Konstitusi meyakini bahwa perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, seperti meningkatkan partisipasi partai politik, memperbaiki budaya politik, meningkatkan kesadaran dan perilaku pemilih, serta menjaga dan memperkuat hak dan kebebasan berekspresi dalam konteks pemilu.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sistem pemilihan umum proporsional terbuka tetap dipertahankan dan akan digunakan dalam pemilu di masa mendatang. Meskipun demikian, Mahkamah juga menyampaikan pentingnya perbaikan dan penyempurnaan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemilu untuk mencapai pemilihan yang lebih baik dan berkualitas.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi sistem pemilihan umum proporsional terbuka, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

Hakim konstitusi Arief Hidayat memiliki pandangan yang berbeda dengan mayoritas hakim dalam hal ini. Meskipun mayoritas hakim memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon dan mempertahankan sistem pemilihan umum proporsional terbuka, Arief Hidayat memiliki pandangan yang berbeda.

Dalam dissenting opinion-nya, Arief Hidayat mungkin menyampaikan argumen atau pertimbangan yang berbeda mengenai sistem pemilihan umum dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun, karena informasi yang diberikan belum mengungkapkan secara rinci pendapat yang dikemukakan oleh Arief Hidayat, detail mengenai dissenting opinion tersebut tidak dapat dijelaskan dengan lebih spesifik.

Dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan hal yang umum terjadi. Hal ini menunjukkan adanya keragaman pandangan dan pemikiran di antara hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya.

Permohonan uji materi terkait sistem pemilihan umum proporsional terbuka telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 14 November 2022, MK menerima permohonan tersebut yang diajukan oleh sejumlah pemohon.

Para pemohon yang mengajukan permohonan uji materi adalah sebagai berikut:

  1. Demas Brian Wicaksono: Seorang pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cabang Banyuwangi.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun