Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan: 4 Kali Melanggar Kode Etik Polri, Pernah Aniaya Tukang Parkir, dan Dituduh Terlibat Pencucian Uang

4 Mei 2023   10:06 Diperbarui: 4 Mei 2023   15:24 1895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AKBP Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan (Twitter/@missdidi_00)

Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan: 4 Kali Melanggar Kode Etik Polri, Pernah Aniaya Tukang Parkir, dan Dituduh Terlibat Pencucian Uang

Polri sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagai institusi yang bertugas untuk melindungi rakyat, Polri memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota kepolisian. Namun, terkadang masih ada saja oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik tersebut.

Beberapa waktu lalu, salah satu anggota Polri yaitu AKBP Akhiruddin Hasibuan dipecat dari instansi Polri setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Namun, sebelum kasus tersebut terjadi, AKBP Akhiruddin sudah melakukan beberapa pelanggaran disiplin yang sudah diproses terlebih dahulu oleh Propam Polda Sumut.

Hal ini mengindikasikan bahwa masih ada saja anggota kepolisian yang melanggar aturan dan kode etik yang berlaku di dalam institusi Polri. Bagaimana kasus ini ditangani oleh pihak berwenang dan apa saja pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AKBP Akhiruddin?

Pelanggaran kode etik dan kedinasan oleh AKBP Akhiruddin menjadi sorotan publik setelah ia dipecat dari instansi Polri. Hal ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap Ken Admiral. Meski sebelumnya AKBP Akhiruddin telah beberapa kali melakukan pelanggaran kedinasan, namun baru dalam kasus ini ia dijatuhi sanksi pemecatan.

Terkait dengan pelanggaran kedinasan yang dilakukan AKBP Akhiruddin, Kombes Dudung Adijono dari Propam Polda Sumut mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada periode rentan waktu antara 2017 hingga 2018. Salah satunya adalah kasus penganiayaan terhadap tukang parkir yang sempat berdamai dengan majelis etik.

Selain itu, AKBP Akhiruddin juga terbukti melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 5 tentang penggunaan senjata api, Pasal 8 tentang kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban, Pasal 12 tentang penggunaan kendaraan dinas, dan Pasal 13 tentang penggunaan atribut kepolisian.

Sanksi pemecatan terhadap AKBP Akhiruddin menjadi bukti bahwa Polri tidak main-main dalam menindak pelanggaran kode etik dan kedinasan. Kasus ini juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat serta institusi kepolisian itu sendiri.

Selain terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap Ken Admiral, AKBP Akhiruddin juga dituduh melakukan pelanggaran kode etik dan kedinasan pada periode 2017 hingga 2018. Propam Polda Sumut menyebut bahwa AKBP Akhiruddin melakukan pelanggaran sebanyak 4 kali, namun tidak merinci detail pelanggarannya.

Majelis etik kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Akhiruddin setelah terbukti melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, yaitu Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13. Namun, alasan pemecatan AKBP Akhiruddin tidak hanya terkait dengan pelanggaran kode etik dan kedinasan yang dilakukannya.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, menyatakan bahwa AKBP Akhiruddin tidak layak sebagai anggota Polri favorit dan tidak sepatutnya membiarkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap Ken Admiral. Selain itu, AKBP Akhiruddin juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang sedang dalam proses penyelidikan oleh tim.

Sebagai anggota kepolisian yang harus memberikan teladan dan mengedepankan kejujuran serta profesionalisme, pelanggaran kode etik dan kedinasan yang dilakukan AKBP Akhiruddin dianggap tidak dapat diterima. Oleh karena itu, keputusan untuk memecat AKBP Akhiruddin pun diambil.

Setelah AKBP Akhiruddin Hasibuan dipecat dari instansi Polri karena terbukti melakukan beberapa pelanggaran hukum, termasuk penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, kasus ini terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Proses penanganan kasus AKBP Akhiruddin meliputi pengungkapan harta kekayaan dan aset yang diduga diperoleh secara tidak sah oleh AKBP Akhiruddin.

Tim penyidik sedang melakukan penelusuran atas aset dan harta kekayaan yang dimiliki AKBP Akhiruddin, termasuk mobil dan sepeda motor Harley yang pernah dimilikinya. Menurut informasi yang diperoleh, mobil yang dimaksud sudah diamankan dan sedang dalam proses pengecekan oleh tim penyidik.

Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penanganan kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh AKBP Akhiruddin. Rekening-rekening yang terkait dengan AKBP Akhiruddin sedang ditelusuri oleh PPATK untuk mengungkap dugaan pencucian uang yang terkait dengan kasus ini.

Dalam penanganan kasus ini, pihak berwenang berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan profesional demi mengungkap seluruh alur kasus yang terjadi. Proses ini membutuhkan waktu dan kesabaran dari semua pihak yang terkait, namun dengan upaya yang maksimal, diharapkan kasus ini dapat diungkap dengan baik dan terbuka bagi publik.

Kesimpulan dari kasus AKBP Akhiruddin adalah bahwa dia terbukti melanggar kode etik dan kedinasan Polri dalam periode 2017-2018, yang meliputi penganiayaan terhadap tukang parkir dan pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, AKBP Akhiruddin juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.

Oleh karena itu, Polri memutuskan untuk memecat AKBP Akhiruddin dari keanggotaan Polri karena ia dianggap tidak layak sebagai anggota Polri favorit dan tidak sepatutnya membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral. Proses penanganan kasus ini masih berlanjut dengan penelusuran harta kekayaan dan aset yang dilakukan oleh tim, serta kerja sama dengan PPATK dalam proses penanganan kasus pencucian uang.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan hukum terhadap anggotanya yang melanggar aturan, sehingga memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya untuk mematuhi aturan dan etika kedinasan yang berlaku.

sumber:

Youtube: Tribun News

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun