Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, menyatakan bahwa AKBP Akhiruddin tidak layak sebagai anggota Polri favorit dan tidak sepatutnya membiarkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap Ken Admiral. Selain itu, AKBP Akhiruddin juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang sedang dalam proses penyelidikan oleh tim.
Sebagai anggota kepolisian yang harus memberikan teladan dan mengedepankan kejujuran serta profesionalisme, pelanggaran kode etik dan kedinasan yang dilakukan AKBP Akhiruddin dianggap tidak dapat diterima. Oleh karena itu, keputusan untuk memecat AKBP Akhiruddin pun diambil.
Setelah AKBP Akhiruddin Hasibuan dipecat dari instansi Polri karena terbukti melakukan beberapa pelanggaran hukum, termasuk penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, kasus ini terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Proses penanganan kasus AKBP Akhiruddin meliputi pengungkapan harta kekayaan dan aset yang diduga diperoleh secara tidak sah oleh AKBP Akhiruddin.
Tim penyidik sedang melakukan penelusuran atas aset dan harta kekayaan yang dimiliki AKBP Akhiruddin, termasuk mobil dan sepeda motor Harley yang pernah dimilikinya. Menurut informasi yang diperoleh, mobil yang dimaksud sudah diamankan dan sedang dalam proses pengecekan oleh tim penyidik.
Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penanganan kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh AKBP Akhiruddin. Rekening-rekening yang terkait dengan AKBP Akhiruddin sedang ditelusuri oleh PPATK untuk mengungkap dugaan pencucian uang yang terkait dengan kasus ini.
Dalam penanganan kasus ini, pihak berwenang berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan profesional demi mengungkap seluruh alur kasus yang terjadi. Proses ini membutuhkan waktu dan kesabaran dari semua pihak yang terkait, namun dengan upaya yang maksimal, diharapkan kasus ini dapat diungkap dengan baik dan terbuka bagi publik.
Kesimpulan dari kasus AKBP Akhiruddin adalah bahwa dia terbukti melanggar kode etik dan kedinasan Polri dalam periode 2017-2018, yang meliputi penganiayaan terhadap tukang parkir dan pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, AKBP Akhiruddin juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
Oleh karena itu, Polri memutuskan untuk memecat AKBP Akhiruddin dari keanggotaan Polri karena ia dianggap tidak layak sebagai anggota Polri favorit dan tidak sepatutnya membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral. Proses penanganan kasus ini masih berlanjut dengan penelusuran harta kekayaan dan aset yang dilakukan oleh tim, serta kerja sama dengan PPATK dalam proses penanganan kasus pencucian uang.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan hukum terhadap anggotanya yang melanggar aturan, sehingga memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya untuk mematuhi aturan dan etika kedinasan yang berlaku.
sumber:
Youtube: Tribun News