Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Daging hingga Kecap, Sertifikasi Halal Produk Makanan di Indonesia

10 April 2023   10:12 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:14 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPJPH bertugas untuk mengawasi, mengatur, dan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, serta jasa penyembelihan/hasil sembelihan. 

Dalam proses sertifikasi halal, BPJPH melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh proses produksi, penyimpanan, dan distribusi produk, serta memastikan bahwa semua bahan baku pangan yang digunakan telah memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan.

Proses sertifikasi halal melibatkan tahapan yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan dokumen, audit produksi, uji laboratorium, hingga pengawasan yang ketat terhadap seluruh rantai pasok bahan baku pangan. 

Setiap tahap dijalani dengan seksama untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh agama Islam.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa proses sertifikasi halal juga menghadapi tantangan. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain adalah kompleksitas persyaratan teknis, waktu yang diperlukan, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh sertifikasi halal. 

Namun, manfaat dari sertifikasi halal untuk bahan baku pangan tidak bisa diabaikan. Dalam bagian selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut mengenai manfaat dari sertifikasi halal untuk produk-produk makanan dan minuman, serta harapan saya dan mungkin bagi kompasianer semua.

Produk Makanan sebagai Bahan Baku Pangan yang Harus Bersertifikat Halal

Di balik setiap produk makanan yang ada di pasaran, terdapat berbagai bahan baku pangan yang digunakan dalam proses produksinya. Tidak hanya produk akhir yang harus bersertifikat halal, namun juga bahan baku pangan yang digunakan dalam proses produksi tersebut.

Dalam kebijakan sertifikasi halal untuk produk makanan, beberapa kategori produk makanan dianggap sebagai bahan baku pangan yang wajib memiliki sertifikasi halal. Misalnya, daging, unggas, ikan, telur, dan sebagainya. Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk memastikan kehalalan produk akhir yang dikonsumsi oleh umat Muslim.

Bahan baku pangan yang digunakan dalam proses produksi produk makanan dapat memiliki pengaruh langsung terhadap status halal produk akhir. Jika bahan baku pangan tidak bersertifikat halal, maka bisa mempengaruhi kehalalan produk akhir tersebut. 

Sebagai contoh, jika daging yang digunakan sebagai bahan baku pangan tidak memiliki sertifikasi halal, maka produk makanan yang dihasilkan dari daging tersebut tidak bisa dijamin kehalalannya.

Dengan memastikan bahwa bahan baku pangan yang digunakan telah bersertifikasi halal, maka pelaku usaha dapat menjaga kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk yang dihasilkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun