Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Daging hingga Kecap, Sertifikasi Halal Produk Makanan di Indonesia

10 April 2023   10:12 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:14 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi label halal (GettyImages/istockphoto)

Daging segar yang harum tercium begitu menggugah selera. Sayuran yang segar dan berwarna-warni menggoda selera untuk segera diolah menjadi hidangan lezat. Dan siapa yang bisa menolak aroma sedap kecap yang melimpah ruah, memberikan cita rasa khas pada masakan? 

Tapi, tahukah Anda bahwa di balik kenikmatan kuliner tersebut, terdapat sebuah proses sertifikasi yang sangat penting untuk memastikan kehalalan bahan baku pangan yang digunakan?

Dimulai di suatu pabrik pengolahan makanan, di mana ribuan ton daging, unggas, ikan, telur, dan bahan-bahan lainnya tiba setiap harinya. 

Para petani, peternak, dan produsen bahan baku pangan bekerja keras untuk memastikan kualitas dan kebersihan produk mereka. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, semakin meningkatkan kebutuhan akan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman. 

Bukan hanya produk jadi, tetapi juga bahan baku pangan harus bersertifikat halal seiring dengan peraturan baru yang diberlakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024.

Namun, tantangan pun datang. Produsen bahan baku pangan dihadapkan pada persyaratan teknis, biaya, dan waktu yang diperlukan untuk memperoleh sertifikasi halal. Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat manfaat besar bagi produsen, konsumen, dan pasar. 

Di dalam dunia bahan baku pangan, sertifikasi halal menjadi hal yang semakin ditekankan. Tapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan sertifikasi halal?

Untuk memahami konsep dan prinsip sertifikasi halal, kita harus melihat dari perspektif agama Islam sebagai dasar utama dalam penetapan status halal suatu produk. 

Bagi umat Muslim, makanan dan minuman yang dikonsumsi harus sesuai dengan aturan syariat Islam. Makanan dan minuman yang dianggap halal harus dipersiapkan, diolah, dan diproses menggunakan bahan-bahan yang dinyatakan halal dalam agama Islam, serta diproses dalam fasilitas yang menjaga kebersihan dan kehalalannya.

Proses sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. 

BPJPH bertugas untuk mengawasi, mengatur, dan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, serta jasa penyembelihan/hasil sembelihan. 

Dalam proses sertifikasi halal, BPJPH melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh proses produksi, penyimpanan, dan distribusi produk, serta memastikan bahwa semua bahan baku pangan yang digunakan telah memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan.

Proses sertifikasi halal melibatkan tahapan yang komprehensif, mulai dari pemeriksaan dokumen, audit produksi, uji laboratorium, hingga pengawasan yang ketat terhadap seluruh rantai pasok bahan baku pangan. 

Setiap tahap dijalani dengan seksama untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh agama Islam.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa proses sertifikasi halal juga menghadapi tantangan. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain adalah kompleksitas persyaratan teknis, waktu yang diperlukan, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh sertifikasi halal. 

Namun, manfaat dari sertifikasi halal untuk bahan baku pangan tidak bisa diabaikan. Dalam bagian selanjutnya, kita akan membahas lebih lanjut mengenai manfaat dari sertifikasi halal untuk produk-produk makanan dan minuman, serta harapan saya dan mungkin bagi kompasianer semua.

Produk Makanan sebagai Bahan Baku Pangan yang Harus Bersertifikat Halal

Di balik setiap produk makanan yang ada di pasaran, terdapat berbagai bahan baku pangan yang digunakan dalam proses produksinya. Tidak hanya produk akhir yang harus bersertifikat halal, namun juga bahan baku pangan yang digunakan dalam proses produksi tersebut.

Dalam kebijakan sertifikasi halal untuk produk makanan, beberapa kategori produk makanan dianggap sebagai bahan baku pangan yang wajib memiliki sertifikasi halal. Misalnya, daging, unggas, ikan, telur, dan sebagainya. Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk memastikan kehalalan produk akhir yang dikonsumsi oleh umat Muslim.

Bahan baku pangan yang digunakan dalam proses produksi produk makanan dapat memiliki pengaruh langsung terhadap status halal produk akhir. Jika bahan baku pangan tidak bersertifikat halal, maka bisa mempengaruhi kehalalan produk akhir tersebut. 

Sebagai contoh, jika daging yang digunakan sebagai bahan baku pangan tidak memiliki sertifikasi halal, maka produk makanan yang dihasilkan dari daging tersebut tidak bisa dijamin kehalalannya.

Dengan memastikan bahwa bahan baku pangan yang digunakan telah bersertifikasi halal, maka pelaku usaha dapat menjaga kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk yang dihasilkan. 

Selain itu, sertifikasi halal pada bahan baku pangan juga dapat memudahkan pelaku usaha dalam menghadapi audit dan verifikasi dari BPJPH dalam proses sertifikasi halal. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk makanan yang dihasilkan adalah benar-benar halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Sebagai harapan, kebijakan sertifikasi halal untuk produk makanan, termasuk bahan baku pangan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Muslim. Dengan adanya sertifikasi halal yang komprehensif dan ketat, diharapkan konsumen Muslim dapat lebih percaya dan yakin terhadap produk makanan yang mereka konsumsi. 

Selain itu, diharapkan pula pelaku usaha dapat dengan proaktif memastikan bahwa bahan baku pangan yang digunakan dalam proses produksi produk makanan telah memenuhi persyaratan halal, sehingga dapat menciptakan produk makanan yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.

Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Sertifikasi Halal

Selain bahan baku pangan, dalam proses sertifikasi halal juga diperhatikan penggunaan bahan tambahan pangan dan bahan penolong dalam produk makanan. Bahan tambahan pangan dan bahan penolong seperti pengawet, pewarna, emulsifier, dan sejenisnya juga harus memiliki sertifikat halal sebagai salah satu persyaratan untuk memastikan kehalalan produk makanan.

Dalam proses produksi produk makanan, bahan tambahan pangan dan bahan penolong memiliki peran penting dalam memberikan karakteristik khusus pada produk tersebut. Penggunaan bahan tambahan pangan seperti pengawet dan pewarna bertujuan untuk meningkatkan daya tahan produk, menjaga kualitas, dan meningkatkan tampilan visual produk. Sementara itu, bahan penolong seperti emulsifier, pengatur keasaman, dan lain-lain, digunakan untuk memperbaiki tekstur, rasa, dan penampilan produk.

Pentingnya peran bahan tambahan pangan dan bahan penolong dalam proses sertifikasi halal adalah untuk memastikan bahwa seluruh komponen yang digunakan dalam produk makanan tersebut telah memenuhi persyaratan halal. Hal ini dikarenakan, jika salah satu bahan tambahan pangan atau bahan penolong yang digunakan dalam produk makanan tidak bersertifikat halal, maka produk makanan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai produk halal secara keseluruhan.

Ilustrasi proses sertifikasi halal (Freepik)
Ilustrasi proses sertifikasi halal (Freepik)

Dalam menjalani proses sertifikasi halal, pelaku usaha harus memastikan bahwa seluruh bahan tambahan pangan dan bahan penolong yang digunakan dalam produk makanan telah bersertifikat halal. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh komponen yang digunakan dalam produk makanan adalah halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Dengan demikian, konsumen Muslim dapat memiliki keyakinan dan kepercayaan yang tinggi terhadap produk makanan yang mereka konsumsi, karena seluruh komponen dalam produk tersebut telah memenuhi persyaratan halal.

Melalui perhatian yang teliti terhadap bahan tambahan pangan dan bahan penolong dalam proses sertifikasi halal, diharapkan produk makanan yang dihasilkan dapat memenuhi standar kehalalan yang ketat sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Dengan demikian, konsumen Muslim dapat memiliki pilihan yang lebih luas dalam konsumsi produk makanan yang sesuai dengan keyakinan agama mereka, dan pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas produk mereka serta menjaga kepercayaan konsumen.

Tidak dapat dipungkiri, proses sertifikasi halal bagi produsen bahan baku pangan juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah pemenuhan persyaratan teknis yang cukup ketat. Produsen bahan baku pangan harus memastikan seluruh proses produksi dan pengolahan produk mereka sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam sertifikasi halal, seperti penggunaan bahan baku yang berasal dari hewan yang disembelih dengan cara yang halal, pemisahan antara produk halal dan non-halal, serta penerapan prinsip-prinsip kebersihan dan kehalalan dalam seluruh proses produksi.

Selain itu, aspek biaya dan waktu juga menjadi tantangan bagi produsen bahan baku pangan dalam memperoleh sertifikasi halal. Proses sertifikasi halal dapat memerlukan biaya yang cukup signifikan, mulai dari biaya pendaftaran, biaya pengujian laboratorium, hingga biaya pengawasan dan audit. 

Selain itu, waktu yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal juga bisa cukup lama, tergantung pada kompleksitas produk dan proses produksi yang dilakukan. Hal ini bisa menjadi tantangan bagi produsen bahan baku pangan dalam menghadapinya.

Namun, meskipun memiliki tantangan, proses sertifikasi halal untuk bahan baku pangan juga memiliki manfaat yang signifikan. Salah satu manfaatnya adalah meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama konsumen Muslim, terhadap produk bahan baku pangan yang mereka konsumsi. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen Muslim dapat yakin bahwa bahan baku pangan yang mereka gunakan dalam produk makanan mereka memenuhi persyaratan halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Selain itu, sertifikasi halal juga dapat membantu produsen bahan baku pangan untuk memperluas pasar. Produk bahan baku pangan yang telah bersertifikat halal dapat diterima dan digunakan oleh pelaku usaha pangan yang memproduksi produk makanan halal. Hal ini dapat membuka peluang bisnis baru dan meningkatkan daya saing produsen bahan baku pangan di pasar yang semakin kompetitif.

Tak hanya itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan citra dan reputasi produsen bahan baku pangan. Dengan memiliki sertifikasi halal, produsen bahan baku pangan dapat dipandang sebagai produsen yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan dan kebersihan dalam produksi mereka. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membantu membangun citra positif di mata konsumen, yang pada gilirannya dapat berdampak positif pada peningkatan penjualan produk mereka.

Dalam menghadapi tantangan dalam proses sertifikasi halal, produsen bahan baku pangan dapat memperoleh manfaat jangka panjang seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing produsen bahan baku pangan juga dapat mengambil langkah-langkah strategis, seperti meningkatkan pengelolaan produksi dan pengendalian kualitas, serta bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal yang terpercaya. 

Produsen bahan baku pangan juga dapat melakukan inovasi produk dan proses produksi untuk memenuhi persyaratan teknis sertifikasi halal, sehingga dapat mengurangi tantangan yang dihadapi dalam proses sertifikasi.

Selain itu, produsen bahan baku pangan juga dapat memanfaatkan manfaat jangka panjang dari sertifikasi halal. Produk bahan baku pangan yang bersertifikat halal dapat membuka peluang bisnis baru, seperti ekspor ke pasar internasional yang mengedepankan kehalalan produk. Hal ini dapat membantu produsen bahan baku pangan untuk memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan perusahaan. 

Selain itu, sertifikasi halal juga dapat memberikan nilai tambah pada produk bahan baku pangan, sehingga dapat meningkatkan daya saing perusahaan di pasar yang semakin kompetitif.

Dalam hal citra dan reputasi, sertifikasi halal dapat menjadi alat yang efektif dalam membangun kepercayaan konsumen. Konsumen Muslim yang memperhatikan aspek kehalalan dalam makanan akan cenderung memilih produk bahan baku pangan yang telah bersertifikat halal. 

Dengan memiliki sertifikasi halal, produsen bahan baku pangan dapat memperoleh kepercayaan konsumen Muslim sebagai produsen yang memahami dan menghormati kebutuhan mereka akan produk halal. Hal ini dapat membantu membangun citra positif dan reputasi yang baik di pasar, sehingga dapat berdampak positif pada peningkatan penjualan dan loyalitas konsumen.

Dalam kesimpulannya, meskipun proses sertifikasi halal untuk bahan baku pangan memiliki tantangan, namun manfaat yang dapat diperoleh dari sertifikasi halal sangat signifikan. Produsen bahan baku pangan perlu menghadapi tantangan tersebut dengan strategi yang tepat, seperti meningkatkan pengelolaan produksi, inovasi produk, dan bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal yang terpercaya. 

Dalam jangka panjang, sertifikasi halal dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan citra serta reputasi produsen bahan baku pangan di pasar yang semakin kompetitif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun